
KAMPUNGBERITA.ID-Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar hearing dengan OPD Pemkot Surabaya, Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya (dulu PDAM) dan sejumlah pengembang perumahan elite di Surabaya Barat, terkait pengelolaan air bersih secara mandiri, Jumat (7/3/2025) sore.
Hearing ini menindaklanjuti pengaduan dari Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) Surabaya yang curiga ada oknum Perumda Air Minum Surya Sembada yang ‘bermain”, mengingat pengelolaan air secara mandiri oleh perumahan elite itu tarifnya sangat mahal, jika dibandingkan tarif dari Perumda Air Minum Surya Sembada tersebut. Ini dinilai SCWI sangat merugikan masyarakat Surabaya yang menghuni kawasan tersebut dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengaku, ada beberapa hal yang disampaikan SCWI seperti adanya ketidak sesuaian dan meminta adanya transparansi dalam pengelolaan air di lingkungan perumahan.
“Alhamdulillah, kami bisa menghadirkan beberapa pengembang yang diminta oleh rekan-rekan SCWI. Termasuk Dirut Perumda Air Minum Surya Sembada dan Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya,” ujar dia.
Yona mengatakan, ada semacam konsensus di Komisi A meminta kepada para pengembang bahwa mereka ini kan mayoritas mengambil air permukaan, di mana air permukaan ini tidak menjadi ranah Perumda Air Minum Surya Sembada, tapi menjadi ranah dari Kementerian PUPR maupun DSDABM.
Untuk itu, lanjut dia, Komisi A mempertanyakan perizinan yang dimiliki oleh para pengembang yang melakukan pengelolaan air bersih secara mandiri. Apakah mereka memiliki izin untuk mengambil air permukaan karena ada salah satu pengembang yang mengambil atau memasang intake di Sungai Brantas dan Sungai Cangkir Gresik untuk dialirkan ke perumahan mereka.
“Ini yang kita minta. Apakah ada MoU antara pihak pengembang dengan Pemkot Surabaya. Jika mereka bisa menunjukkan itu, maka ini menjadi satu hal yang bersifat legal,” terang Yona.
Lebih jauh, dia menyebut sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 pasal 1 ayat 21 yang kaitannya dengan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) atau Sumber Daya Air yaitu negara menguasai penuh.
“Dalam hal ini diberikan kepada institusi terkait. Kalau berbicara tentang air minum, maka Ini adalah
Perumda Air Minum Surya Sembada,” tegas Yona.
Dia menjelaskan, informasi yang didapatkan pada saat itu ada pengembang perumahan tertentu memang mengelola air sendiri, kemungkinan waktu itu Perumda Air Minum Surya Sembada masih dipandang belum mampu untuk memfasilitasi pengelolaan air di lingkungan rumah tersebut.
Sehingga pada 2022, karena dipandang sudah cukup mampu, Perumda Air Minum Surya Sembada bersedia masuk ke lingkungan perumahan-perumahan di
mana airnya dikelola masing-masing. Namun sekarang masih belum ad progress lebih lanjut . Kemudian SCWI membuat aduan ke Komisi A perihal tata kelola air bersih tersebut di mana ada indikasi negara dirugikan.
“Makanya kami meminta Pemkot Surabaya untuk mencermati ini agar bisa mengoptimalkan PAD, termasuk salah satu titiknya adalah dari BUMD. Sehingga ke depan bisa diatur mekanisme kerja samanya seperti apa.” tandas dia.
Direktur Utama
Perumda Air Minum Surya Sembada,
Arief Wisnu Cahyono menyampaikan pada hearing itu intinya Komisi A DPRD Kota Surabaya ingin memfasilitasi apa yang disampaikan oleh SCWI. Dalam hal ini mereka menekankan bahwa pengelolaan air itu harus dilakukan oleh negara.
“Tapi tentu kami juga memahami bahwa para pengembang itu sudah melakukan investasi. Karena itu, ke depan kami akan membuka ruang komunikasi dengan para pengembang. Bagaimana agar bisa menemukan jalan tengah yang terbaik,” ujar dia.
Perumda Air Minum Surya Sembada adalah kepanjangan tangan negara sebagai penyelenggara
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Ini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2019.UU ini memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya air kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa, serta mendorong partisipasi masyarakat.
Arief menyebutkan pada 2022, Perumda Air Minum Surya Sembada diminta Pemkot Surabaya dari tahun ke tahun untuk tingkatkan PAD. “Saat ini kami sudah punya kemampuan untuk menyuplai air bersih ke perumahan-perumahan yang saat ini menggunakan SPAM mandiri. Bahkan, kami telah membangun Instalasi Pengelolaan Air Minum (IPAM)
Karangpilang 4 yang tujuannya menyuplai air bersih lebih handal pada wilayah Surabaya,” tegas dia.
Dalam pengelolaan itu, lanjut dia, tentu berlaku sistem subsidi silang. Pada 2022, posisi saat itu Perumda Air Minum Surya belum menaikkan tarif, subsidi silangnya Rp 150. Setelah dilakukan kenaikan tarif pada 2023, subsidi silang meningkat menjadi Rp 170. Itu berasal dari kelompok menengah, kemudian diberikan kepada kelompok satu dan sosial.
“Skema inilah yang sebetulnya kita terus berupaya meningkatkan kelompok non subsidi, di antaranya adalah perumahan-perumahan, ” ungkap dia.
Dia menambahkan, saat itu bentuk kerja sama yang diharapkan adalah tarif yang berlaku di Surabaya adalah tarif berdasarkan Perwali. Sehingga tarif tersebut bisa digunakan untuk subsidi silang,”tutur dia
Dia menyadari saat ini para pengembang perumahan juga sudah memiliki SPAM, sehingga memang diperlukan win-win solution antara Perumda Air Minum Surya
dengan perumahan- perumahan tersebut. Di mencontohkan di kota lain, di mana pengembang perumahan menyerahkan SPAM ke pemkot atau pengembang bekerjasama dengan PDAM setempat.
“Ke depan itu yang kita harapkan, sehingga kami bisa melayani seluruh warga kota Surabaya. Kalau saat ini kami baru sebagian menjual secara curah ke perumahan tersebut,” ucap dia.
Perwakilan dari PT Citraland, Rina menyampaikan kalau di perumahan Citraland, warga penghuninya sebagian sudah menggunakan air PDAM.
Asrianto, perwakilan Graha Family mengatakan, selama ini warga penghuninya tidak ada yang komplain.
Sedangkan bentuk kerja sama dengan
Perumda Air Minum Surya, yakni sebagian air bersih dari Umbulan di salurkan ke warga, Sementara sebagian lainnya dari Perumda Air Minum Surya Kota Surabaya.
Nanik mewakili Royal Residence menyebut warga perumahannya semua sudah memakai air PDAM.
Ketua SCWI Surabaya, Hari Cipto Wiyono menyatakan, tentang pembangunan intake di beberapa perumahan besar itu ternyata mereka tidak mengikuti tarif
Perumda Air Minum Surya Sembada Surabaya. Seharusnya mereka ikut regulasi pemerintah.
“Jadi ini sudah menyalahi pasal 33 UUD 1945,” ungkap dia.
Hari menambahkan,
Perumda Air Minum Surya
Sembada sekarang ini sudah bisa menjangkau semua wilayah. Jadi, tidak ada toleransi semua ini dengan alasan apapun. Jangan sampai ada negara dalam negara.
“Karena itu saya minta dokumen perizinan diserahkan ke Komisi A. Kalau dalam seminggu perumahan itu belum menyerahkan, maka kami mendorong Komisi A meminta perizinan tersebut,” pungkas Hari.KBID-BE