
KAMPUNGBERITA.ID – Wali Kota Malang menyeriusi pembenahan pada peningkatan pelayanan masyarakat dan menindaklanjuti keluhan warga yang selama ini dianggap meresahkan.
Satu contoh, Wali Kota Malang menyoroti keberadaan toko modern (minimarket) yang dirasa banyak mendapat penolakan warga. Saat sidak ke toko modern yang ada di Jl A Yani Blimbing didampingi Dinas Perizinan (DPM-PTSP) dan Satpol PP, Walikota Malang menegaskan akan menindak toko modern yang melanggar aturan.
Sidak dilakukan lantaran laporan warga yang menolak kehadiran minimarket atau toko modern plus ditengarai tidak berizin.
“Kami ingin memastikan kelengkapan perizinannya, sekiranya tak berizin. Sudah barang tentu, Satpol PP yang berhak menindaklanjutinya bersama Dinas terkait,” jelas Wali Kota Malang.
Selain menertibkan (penutupan), sampai izin dikantongi dan mendapatkan persetujuan warga sekitar. “Di sisi lain, Pemkot saat ini tengah berupaya melakukan pengembangan dan kemajuan pasar transisional,” tandasnya.
“Semestinya, toko modern tidak berdekatan dengan pasar tradisional. Hal ini lah menjadi salah satu pertimbangan perlunya dilakukan penutupan,” tambah dia.
Dia menambahkan, kendati sudah sering dilakukannya langkah represif. “Tapi faktanya masih ditemukan pelanggaran perihal perizinannya,” katanya. KBID-MLG