KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Ketahuan Mudik Pakai Mobil Dinas, Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi

Mobil Dinas Pemkot Surabaya dilarang dipakai mudik dan harus dikandangkan di Balai Kota.@KBID-Ist-2023

KAMPUNGBERITA.ID-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tak ingin aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik Lebaran.

Inspektur Kota Surabaya, Rachmat Basari mengatakan, jika ada kendaraan pelat merah yang digunakan untuk keperluan selain dinas, akan ada sanksi yang diberikan.

”Sanksinya disesuaikan dengan tingkat. Ada berat, sedang, dan ringan. Prinsipnya, bila melanggar tentu ada sanksi. Kalau untuk mudik jelas tidak boleh dan itu kriterianya berat kalau dilanggar,” ungkap Basari.

Dia menyatakan, setiap mobil dinas ada penanggung jawab masing-masing. Karena itu, tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang apalagi digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran.

”Jadi sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan,” terang dia.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan kepada jajarannya untuk mengumpulkan kendaraan dinas menjelang Lebaran. Tujuannya, agar kendaraan pelat merah itu tidak digunakan untuk bepergian ke luar kota.

Eri Cahyadi mengatakan, menjelang libur Lebaran, kendaraan pelat merah wajib diparkir di Balai Kota.

”Mobil dinas ini kan filosofinya untuk kendaraan operasional. Sabtu dan Minggu untuk ke luar kota saja nggak boleh, kecuali untuk tugas. Mobil dinas untuk tugas kedinasan. Kalau bukan ya pakai kendaraan pribadi,” kata Eri Cahyadi, Jumat (14/4). KBID-HMS/BE

Related posts

Puncak Peringatan HSN 2024, Tampilkan Drama Kolosal Resolusi Jihad di Surabaya

Baud Efendi

Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Penanganan Pengungsi Korban Letusan Gunung Semeru

RedaksiKBID

Kurang Efektif, Satu Lagi Jalan Raya Bakal Diutup saat Akhir Pekan

RedaksiKBID