KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Pasar Keputran Selatan Diratakan, tapi Belum Ada Pembangunan, Komisi B Panggil Perumda Pasar Surya 

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch. Machmud.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya mengapresiasi tindakan tegas pemkot  yang melakukan penertiban terhadap sejumlah pasar tradisional di Surabaya yang tidak memiliki izin.

Hal Ini disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch. Machmud. Dia mengaku, dirinya juga mendengar kalau Pemkot Surabaya juga berencana membongkar pasar-pasar lainnya, terutama yang tidak ada izin. “Kemarin, Rabu (14/1/2026), saya acungi jempol, Satpol PP, BPKAD dan instansi terkait lainnya yang berani membongkar Pasar Simo Mulya di Kecamatan Sukomanunggal yang menempati lahan milik Pemkot Surabaya secara tidak sah,”ungkap dia.

Machmud mengungkapkan, bahwa Pasar Simo Mulyo diketahui telah dikelola pihak perorangan sejak 2023 hingga 2025 tanpa hubungan hukum yang sah dengan Pemkot Surabaya. Meski sebagian area telah memiliki dasar hukum, masih terdapat lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi yang sama sekali belum memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya.

Dari sisi keuangan, nilai yang seharusnya dibayarkan oleh pengelola hampir Rp 600 juta. Namun hingga saat ini, pembayaran yang dilakukan baru sekitar Rp 100 juta. Negosiasi dan upaya penyelesaian telah dilakukan sejak 2023, 2024, dan 2025, tapi sampai 2026 belum ada penyelesaian yang tuntas. Sehingga, akhirnya terjadi pembongkaran.

Ditanya proses pembongkaran terkesan lama, padahal jelas dasar hukum kepemilikan dan lain-lain, dia menegaskan, jika Pemkot Surabaya memang seperti itu. Seharusnya kalau sudah jelas salah segera diambil tindakan. Tentunya melalui prosedur surat peringatan satu hingga tiga, baru nanti pembongkaran. “Itu prosedurnya,” tambah politisi Partai Demokrat ini.

Lebih jauh, dia menegaskan, kalau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengerti dan mau turun ke lokasi wilayah-wilayah yang jadi aset Pemkot Surabaya, tentu tidak akan terjadi seperti itu. Kenapa? Karena begitu orang membangun di lahan aset Pemkot Surabaya langsung dibongkar, diusir. Namun karena BPKAD tidak mengerti di lapangan, akhirnya terjadi seperti itu. Karena berlama-lama, akhirnya jadi kampung, dan setelah jadi kampung bongkarnya susah karena harus melalui proses peringatan satu hingga tiga. “Saya dengar Satpol PP dan Cipta Karya sudah memberi peringatan kepada sejumlah pasar di atas bangunan atau toko buah di Jalan Tanjungsari,” ungkap dia.

Di Jalan Tanjungsari ada pasar-pasar kecil atau rumah-rumah yang jual buah tidak ada izinnya sama sekali. Ini juga sudah diberi peringatan pertama. “Pasar Tanjungsari ini kalau enggak salah pada 2025 pernah dibahas sampai tuntas di Komisi B, bahkan Komisi B sudah mengeluarkan surat rekomendasi. Hanya saja hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Pemkot Surabaya, baru dikeluarkan surat peringatan pertama. Ya, kita tunggu saja surat peringatan kedua dan ketiga,” tegas dia.

Machmud menegaskan, kebiasaan Pemkot Surabaya ketika sudah meluncurkan surat peringatan pertama, maka peringatan kedua dan ketiganya biasanya enggak ada tindaklanjutnya. Kenapa? Apa ada lobi-lobi, Machmud menjelaskan, kalau memang ada nego-nego setelah peringatan pertama mereka harus datang bersedia membongkar sendiri atau tidak usahanya. Ketika bersedia menutup, ya sudah. Peringatan kedua dan ketiga tidak perlu. Tapi ketika sudah diberi peringatan pertama, mereka tetap buka usaha, ya harus diberi peringatan kedua, ketiga. Jangan sampai enggak ada itu. “Jangan sampai juga ada pilih kasih. Di Surabaya ini pasar-pasar seperti itu tidak hanya di Tanjungsari. Ada pasar lain yang mungkin juga tidak punya izin. Harus sama, dua diberi peringatan sehingga tidak ada kesan pilih kasih,” terang dia.

Selain Pasar Tanjungsari, pasar apa lagi yang akan ditertibkan? Machmud mengaku informasi yang diperoleh dari Satpol PP maupun Perumda Pasar Surya Surabaya, merdeka dan tidak sudah menginventarisasi banyak pasar yang di luar pasar utama. Contohnya Pasar Asem. “Pasar tradisional ini sudah ada dI situ, tapi para pedagang lebih banyak berjualan di luar (pinggir jalan raya). Sehingga yang di dalam pasar jadi tidak laku. “Kenapa? Karena ada pembiaran,” tandas dia.

Namun sekarang ini, lanjut dia, Pemkot Surabaya sudah mulai mengerti dan pedagang yang berjualan di luar akan ditertibkan dan dimasukkan ke dalam pasar. Hanya saja, fasilitas pasar tersebut harus diperbaiki. “Jangan sampai banyak tikus, becek, dan bocor. Sehingga orang itu enggan masuk ke pasar dan memilih beli di luar. Akhirnya, pedagang yang di dalam pasar mengeluh sudah membayar stan tapi enggak ada perawatan,” ucap Machmud.

Selain itu, lanjut dia, Komisi B juga menyoroti Pasar Keputran Selatan yang sekarang sudah rata dengan tanah. Para pedagang pun sudah pindah ke tempat penampungan.
Yang jadi pertanyaan, kenapa pembangunan pasar tersebut tidak segera dimulai? Padahal, para pedagang sudah diberitahu oleh Perumda Pasar Surya akan segera dibangun secepatnya pada awal Desember 2025. Tapi faktanya, pasar sudah ditutup pagar seng keliling, tapi tidak segera dibangun. Padahal sekarang sudah Januari. Kasihan para pedagang yang lama-lama di luar, tempat penampungan. “Hari ini, Selasa (20/1/2026), Perumda Pasar Surya Surabaya kita undang dan rencananya para pedagang juga kita ajak bicara. Sehingga tidak boleh lagi seperti itu,” pungkas dia.KBID-BE

Related posts

Tepat di Hari Pahlawan, DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp12,7 Triliun

RedaksiKBID

Jokowi Tunggu Minta Surat Resmi Khofifah untuk Maju Pilgub Jatim

RedaksiKBID

PHE TEJR Serahkan Bantuan Peralatan Pencegahan Covid-19 di Wilayah Operasi

KBIDTuban