KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Dewan Bakal Surabaya Intervensi APBD untuk Bantuan SMA/SMK, Risma Pilih Bersikap Hati-hati

Siswa SMK di Surabaya saat melaksanakan kegiatan. ilustrasi

KAMPUNGBERITA.ID – Badan Anggaran DPRD Kota Surabaya bersama Tim Anggaran Pemkot Surabaya terus menggelar rapat untuk menyelesaikan pembahasan plafon belanja APBD Tahun 2018. Salah satu yang menjadi pokok bahasan adalah pemberian alokasi anggaran untuk membantu siswa SMA SMK tidak mampu.

Padahal sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pendidikan SMA SMK sudah tidak ada dalam kewenangan pemerintah kota. Melainkan sudah jadi kewenangan pemerintah provinsi Jawa Timur.

“Saat reses kami seringnya malah kena marah oleh warga. Mereka protes kenapa sekolah sekarang bayar. Ya kami jelaskan sekarang sudah tidak dalam kewenangan Pemkot lagi,” kata Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji.
Menurutnya, permasalahan warga tidak mampu di jenjang SMA SMK ini tidak bisa disikapi diam saja. Bagi warga yang tidak mampu harus tetap dibantu dengan intervensi dari APBD Pemkot Surabaya. “Ini sedang kita usulkan. Untuk memberikan bantuan pada 11.000 siswa miskin. Angkanya ketemunya sekitar Rp 28 miliar,” kata Armuji.

Nantinya, uang bantuan APBD ini tidak akan full membantu biaya sekolah SMA SMK, melainkan lebih dari 50 persen. Misalnya, dikatakan Armuji, biaya sekolahnya Rp 300 ribu, nanti dibantu Pemkot senilai Rp 200 ribu. “Kalau segitu kan lumayan, sudah terbantu sekitar 50 persen lebih. Nantinya kita salurkan seperti itu,” ucap Armuji.

Sementara Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan pihaknya belum ada rencana untuk kembali memberikan alokasi anggaran bagi siswa-siswa SMA SMK.

Alasan utamanya karena pendidikan menengah atas sudah tidak ada dalam kewenangan Pemkot. Jika itu dilakukan dikhawatirkan menimbulkan temuan badan pemeriksa keuangan maupun KPK. “Nggak ada. Sudah tidak ada. Kamu ingin aku dipenjara tah?” tukas Risma.

Menurutnya, temuan tindakan korupsi bukan hanya dipicu oleh memperkaya diri sendiri. Melainkan bisa juga disebabkan karena kesalahan administrasi. Oleh sebab itu Risma lebih memilih untuk bersikap berhati-hati. Jangan sampai justru menimbulkan masalah di kemudian hari.

Dia sudah meminta pertimbangan ahli hukum, kejaksaan dan kepolisian. Hasilnya, Pemkot tidak bisa mengeluarkan uang untuk membantu siswa. Walaupun, keinginan untuk membantu SMA/SMK tetap ada, tetapi pemkot ingin masalah hukum clear sehingga kelak tidak bermasalah.KBID-NAK

Related posts

Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kementerian PANRB

RedaksiKBID

Lomba Lawakan Bojonegoro, Ciptakan Pesona Taman Bengawan 

RedaksiKBID

PCNU Surabaya Ajak Pemimpin Umat Budha dan Agama Lain Kutuk Kekejaman di Myanmar

RedaksiKBID