KampungBerita.id
Kampung Raya Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

Posnu Surabaya Ragukan Panitia Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota, Abaikan Keterwakilan Perempuan 30 Persen

Ketua DPC Posno Surabaya,Irsal Gaffar.@KBiD-2023.

KAMPUNGBERITA.ID-Dewan Pengurus Cabang Poros Sahabat Nusantara (DPC Posnu) Surabaya sebagai lembaga pemantau Pemilu Serentak 2024, telah menelaah hasil seleksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota periode 2023 – 2028, yang dibuat pada 31 Juli 2023.

Setelah pemaparan yang ebagaimana tertuang dalam amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 H ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Menurut Ketua DPC Posnu Surabaya, Irsal Ghaffar, panitia seleksi (pansel) tidak memperhatikan pasal 10 ayat 7 dan pasal 92 atau 11 UU No 7/2017 dengan tegas menyatakan bahwa keanggotaan Bawaslu RI Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memperhatikan kedudukan keterwakilan perempuan 30 persen.

“Seharusnya amanah undang-undang tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi siapapun yang melaksanakan seleksi pejabat politik seperti Bawaslu Kota/Kabupaten seharusnya pansel mematuhi amanat peraturan perundang-undangan tanpa terkecuali, termasuk pansel Bawaslu,”ungkap Irsal.

Apabila keterwakilan perempuan 30 persen dalam proses Bawaslu menuju 10 orang diabaikan oleh pansel Bawaslu, maka dirinya siap menerima aduan dari para pihak yang merasa dirugikan hak-hak politiknya oleh pansel. “Karena adanya keputusan yang inkonstitusional di lapangan terkhusus bagi emak – emak yang mengikuti seleksi komisioner Bawaslu dan dibuktikan lewat hasil pengumuman kabupaten/kota zona 1 wilayah Jawa Timur “.

DPC Posno Surabaya akan membuka posko pengaduan bagi calon komisioner Bawaslu yang ada di Jawa Timur. “Sebagai lembaga pemantau kami membuka posko pengaduan bagi sahabat calon komisioner Bawaslu yang merasa dirugikan hak-hak konstitusinya, Kontak person Atas nama Irsal: 08819341713 (Wa) dan Imam:081331406805,”jelas di.

Setelah adanya pengaduan dari sahabat komisioner yang merasa dirugikan hak-hak politiknya, lanjut Irsal, pihaknya akan melaporkan ke Komnas HAM perempuan serta akan menggugat hasil KTUN yang dikeluarkan Bawaslu kepada PTUN (Pengadilan Usaha Tata Negara), ” pungkas Irsal. KBID-BE

Related posts

KKN di Banyuwangi, Mahasiswa Unair Paparkan Program BBK ke Perangkat Desa Kedayunan

RedaksiKBID

Menteri ATR/BPN Tawarkan Tiga Opsi, Selesaikan Sengketa Lahan Milik Negara

RedaksiKBID

PT BSI Bantu Renovasi Kantor PCNU Surabaya

Baud Efendi