KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Satpol PP Awasi Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Ini Sanksinya bagi Pelanggar!

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.@KBID-2022.

KAMPUNGBERITA.ID-Guna memperkuat pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan agar Satpol PP keliling di tempat-tempat terbuka, seperti fasilitas umum (fasum).

“Untuk KTR INI, saya sudah minta kepada Kasatpol PP untuk memperkuat lagi penjagaan di tempat terbuka. Jadi, nanti Insyaallah setiap di lapangan tempat fasum seperti taman itu harus ada petugas Satpol PP,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Rabu, (20/7/2022).

Bahkan, untuk memasifkan pengawasan di lapangan, kata Eri Cahyadi, pihaknya telah menginstruksikan jajaran Satpol PP agar setiap harinya berkeliling menggunakan sepeda angin. Di antara tugas mereka adalah melakukan pengawasan Perda KTR di tempat-tempat umum.

“Sudah saya perintahkan setiap hari ada Satpol PP naik sepeda. Nanti kita mulai Agustus. Ini masih dibelikan sepeda, nanti dia (petugas) jalan berapa kilometer tidak boleh berhenti, riwa-riwi terus,” jelas dia.

Menurut Eri Cahyadi, ketika Agustus 2022 berjalan dan petugas Satpol PP belum terlihat melakukan pengawasan Perda KTR, maka hal itu dapat mengurangi kontrak kinerja Kasatpol PP Surabaya. “Kalau itu (petugas Satpol PP) belum ada, nanti kontrak kinerjanya dikurangi,” tegas dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, bahwa ada tujuh kawasan yang memberlakukan KTR. Yakni, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Kalau kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar Rp 250.000 dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi Rp 500.000 sampai dengan Rp 50 juta, bahkan pencabutan izin,” kata Nanik.

Menurut dia, menerapkan Perda KTR di Surabaya ini membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat. Yaitu, berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan Perwali KTR.

“Ikut menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke pimpinan KTR atau satgas KTR,”ujar Nanik.

Dia menambahkan, tujuan diterapkannya regulasi KTR di Kota Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif. Selain itu, juga untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok. “Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok,”ungkap dia.

Seperti diketahui, sejak 2008 Pemkot Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik. Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda tersebut, kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok. KBID-HMS/BE

Related posts

Petugas Gabungan Sidoarjo Razia Muatan Truk

RedaksiKBID

HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, DPRD Kabupaten Mojokerto Mengelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

RedaksiKBID

Banyak Masalah dalam Pengelolaan, Dewan Minta Pemkot Ambil Alih PD Pasar Surya

RedaksiKBID