KampungBerita.id
Politik & Pilkada Teranyar

DPRD Sidoarjo Minta Aturan Cuti Dewan saat Kampanye Dikaji Ulang

Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan (tengah) memberikan keterangan usai memberikan klarifikasi kepada Panwaslu Sidoarjo

KAMPUNGBERITA.ID – Aturan anggota dewan diharuskan cuti saat ikut kampanye Pilkada diminta dikaji ulang. Itu disampaikan Ketua DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan saat memenuhi panggilan Panwaslu Sidoarjo, di Kantor Panwaslu setempat.

Menurut Sullamul, pasal 63 dan 39 dalam Peraturan KPU No 4/Tahun 2017 menjadi perdebatan. Jika mengacu pasal itu, semua anggota dewan harus cuti saat ikut kampanye Pilkada. “Coba bayangkan kalau 50 anggota DPRD Sidoarjo harus cuti semua. Itu bisa mengganggu proses pembangunan di Sidoarjo,” cetusnya.

Kata dia, dalam pasal 39 peraturan KPU itu, tidak tertulis yang harus cuti adalah anggota dewan yang menjadi tim kampanye dan tim sukses. Padahal, kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sidoarjo ini, sebagai orang partai, pihaknya harus berkampanye setiap hari memenangkan paslonnya.

Pria yang karib dipanggil Gus Wawan ini menyatakan, perdebatan pasal tersebut sudah disampaikannya dalam rapat Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Jakarta. Dan ditindaklanjuti pengurus ADKASI berkirim surat ke Bawaslu RI agar mengkaji aturan tersebut.

Sullamul dipanggil Panwaslu terkait kehadirannya saat Cagub Saifullah Yusuf (Gus Ipul) blusukan ke Intako Tanggulangin, Selasa (20/2). Panwaslu menilai acara itu kampanye sehingga menanyakan apakah Sullamul cuti atau tidak. Namun Sullamul menyatakan tidak kampanye dan hanya mendampingi Gus Ipul belanja di Intako.

Ketua Panwaslu Sidoarjo Muhammad Rasul menyatakan, jika melihat aturan itu, memang tidak mungkin semua dewan harus cuti dalam Pilkada. “Dan ini perlu disikapi bersama. Kami minta masukan ketua dewan, apakah regulasi ini masih representatif untuk ke depan,” cetusnya.

Terkait kehadiran Ketua DPRD Sidoarjo itu, pihaknya segera melakukan kajian. Panwaslu juga akan berkonsultasi ke Bawaslu Jatim serta menggelar rapat pleno. “Kami, komisioner bertiga bakal menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti masalah ini,” kata Rasul. KBID-AIN

Related posts

Perhatian dari Pemkot Minim, Pecatur Andalan Surabaya Pilih Pindah ke Daerah Lain dengan Jaminan Masa Depan

RedaksiKBID

Cuaca Ekstrem, DPRD Surabaya Desak Penertiban Papan Reklame

RedaksiKBID

Tingkatkan Kepatuhan Hukum Masyarakat di Kelurahan, Pemkot Mojokerto Gandeng Pemprov dan Polda

RedaksiKBID