KampungBerita.id
Madrasah Surabaya

DPRD Surabaya Minta Pengelolaan SMA/SMK Negeri Dikembalikan ke Pemkot

DPRD Surabaya
Wakil Ketua DPRD Surabaya A Hermas (AH) Thony.@KBID2023

KAMPUNGBERITA.ID – Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi Gerindra A Hermas (AH) Thony mengusulkan penarikan kembali kewenangan pengelolaan SMA/SMK Negeri. Saat ini sekolah menengah ke atas sederajat negeri memang berada di bawah naungan pemerintah provinsi. AH Thony berharap agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bisa kembali menjadi pengelola.

“Kita melihat perkembangan bahwa ketika SMA/SMK Negeri itu didelegasikan pengelolaannya kepada provinsi, dari masa itu walaupun di awal itu zaman Bu Risma (mantan wali kota) sudah ada langkah untuk mempertahankan. Karena Surabaya merasa yakin bahwa SMA/SMK Negeri di tangan pemerintah kota akan lebih bagus,” kata Thony.

Namun, langkah itu sempat ditolak karena saat itu hanya sebatas pemikiran siapa yang berwenang untuk mengelola SMA/SMK Negeri saja. Belum ada bukti kuat yang mampu menguatkan argumen tersebut. “Lha, sekarang kita kan tidak lagi melihat kalau itu ada di kewenangan provinsi, tapi kalau tidak lebih baik masa kita harus mempertahankan?,” ujarnya bertanya.

Maka, lanjut AH Thony, secara pilihan rasional (rational choice) dewan kota menawarkan usulan tersebut. Ia merasa SMA/SMK Negeri akan lebih baik di bawah pengelolaan Pemkot Surabaya. “Saya rasa akan bisa mengelola lebih baik,” tandasnya.

Thony pun membeberkan daftar alasan. Pertama, terkait penerapan sistem zonasi. Surabaya masih memiliki banyak lahan kosong di beberapa tempat.

Lahan ini memungkinkan untuk membangun sekolah SMA/SMK sehingga kebutuhan zonasi tidak lagi timpang seperti saat ini. Ia prihatin banyak siswa lulus SMP tak bisa melanjutkan ke sekolah negeri untuk jenjang berikutnya karena ketersediaan sekolah negeri tidak merata. “Kita menerapkan zonasi, tetapi lokasi sekolah itu ngumpul di satu tempat. Itu tidak akan mencerminkan sebuah keadilan distribusi pendidikan. Tapi, itu justru menimbulkan rasa diskriminasi dan kemudian tidak terayomi dari sistem tersebut,” ungkapnya.

Kemudian kedua, Surabaya mampu menggratiskan seragam. Ini sekaligus menjawab kerisauan wali murid.
“Kalau dulu kita hampir tidak pernah dengar ada satu praktik jual beli suara dan sebagainya, seragam termasuk. Karena itu kita cover semua. Tetapi kan yang sekarang ini muncul di permukaan dan sangat kuat. Dan itu menjadikan sebuah polemik yang cukup menghebohkan,” paparnya.

Thony mengatakan, pemerintah kota telah menggratiskan seragam sekolah sejak dulu saat SMA/SMK di bawah pengelolaan mereka saat masa kepemimpinan Tri Risma. Demikian pula gratis biaya SPP.
Pembebasan biaya seragam dan SPP sendiri merupakan konsekuensi dari Peraturan Daerah (Perda) Wajib Belajar 12 Tahun.

“Itu konsekuensi daripada kita deklarasi Wajar 12 tahun. Konsekuensi kita untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik. Sekarang ini kan banyak dari mereka yang dalam tanda kutip harus membayar dan sebagainya. Ini sebuah persoalan yang mendasar dan kenapa mereka sekarang itu berlomba-lomba masuk pada negeri. Karena ada semacam beban yang tidak imbang antara masuk swasta dan negeri,” paparnya.

Ketiga, Surabaya memiliki Perda yang menetapkan sistem pendidikan wajib belajar 12 tahun seperti yang disebutkan di atas. “Belum kita cabut sampai sekarang. Artinya, masih memungkinkan kalau kita melakukan itu. Wajar 12 tahun berarti kan mulai dari SD, SMP, dan SMA. Itu bisa,” tandasnya. KBID-PAR

 

 

 

Related posts

DPRD Surabaya Meminta Pemkot Segera Cairkan Gaji ke-13 untuk Para ASN

RedaksiKBID

Bahas Penanganan Covid-19, DPRD Surabaya Agendakan Teleconfrence Khusus dengan Pemkot

RedaksiKBID

Serobot Lahan Warga 3.380 Meter Persegi, Komisi C Rekom Pagar PT Golden City Dibongkar

RedaksiKBID