KampungBerita.id
Kampung Raya Teranyar

Komisi C DPRD Bojonegoro Bahas Raperda Pengelolaan Rumah Kos

KAMPUNGBERITA.ID – Rapat pansus  yang digelar oleh Komisi C DPRD Bojonegoro dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro, membahas ihwal Raperda pengelolaan rumah kos di Bojonegoro.Jumat (18/03/2022)

Sekretaris komisi C, Ahmad Supriyanto menjelaskan, rapat membahas Raperda tentang pengelolaan rumah kos.

Ahmad menjelaskan Raperda ini merupakan inisiatif pihak eksekutif. Raperda ini membahas ihwal pengelolaan rumah kost, baik dari aspek Kamtibmas maupun sosial dan aspek lainya.

Selama ini, kata Ahmad Supriyanto, banyak keresahan masyarakat mengenai pengelolaan rumah kos. Itu menandakan pengelolaan rumah kost masih belum baik. Apalagi di Bojonegoro terdapat ribuan rumah kost.

“Regulasi ini diharapkan bisa memperbaiki sistem pengelolaan rumah kost di Bojonegoro. Nantinya rumah kos bukan hanya sekedar tanggung jawab pengelolanya, namun juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh sebab itu regulasi ini kita pandang sangat perlu. Apalagi di Bojonegoro rumah kost jumlahnya 3.536,” tuturnya.

Dalam rapat tadi, lanjut Ahmad Supriyanto, OPD juga mengakui bahwa masih banyak draf dalam regulasi ini yang harus dilengkapi.

“Tadi Bagian Hukum maupun Satpol PP mengakui masih ada pasal-pasal atau draf dalam materi raperda ini yang perlu ditambahkan, begitupula ihwal klasul-klausulnya. Oleh karenanya, kita berencana untuk mengagendakan ulang ihwal pembahasan raperda ini,” ucapnya.

Sementara itu, Muhamad Rozi yang juga anggota komisi C Bojonegoro mengatakan, bahwa raperda ini merupakan penyempurnaan peraturan regulasi ihwal pengelolaan rumah kos.

“Raperda ini merupakan penyempurnaan dari rencana peraturan bupati (perbup) yang diajukan ke Pemprov Jatim. Sebelumnya Pemkab Bojonegoro sempat berkonsultasi ke Pemprov ihwal pengajuan peraturan bupati (perbup) pengelolaan rumah kost. Tapi Pemprov menyarankan agar perbub tersebut dijadikan perda Saha biar lebih efektif,’ katanya.

Menurutnya, banyak draf atau materi yang dibahas dalam Raperda ini.”Intinya Raperda ini nanti ya akan banyak mengatur permasalahan dampak sosial seperti Kamtibmas, perijinan maupun aspek lainnya,” ucapnya.

Raperda tentang pengelolaan rumah kost sangat diperlukan untuk mengantisipasi banyaknya potensi dampak yang ditimbulkan dari kurang baiknya pengelolaan rumah kos.

“Raperda ini sangat penting, mengingat potensi yang ditimbulkan begitu besar jika tidak disertai dengan regulasi yang tegas, dan terukur,” tuturnya.

Oleh sebab itu, kata Rozi, dibutuhkan regulasi yang mengatur ihwal pengelolaan rumah kost serta koneksinya dengan lingkungan sekitar maupun pemerintah daerah.

“Selama ini banyak kejadian yang diakibatkan oleh dampak dari kurang baiknya pengelolaan rumah kost. Baik itu pemberitaan media maupun di sosial media banyak memuat persoalan kost sebagai menu utamanya, seperti pelajar yang terjaring razia Satpol PP dan masih banyak lagi lainnya ihwal penyalahgunaan rumah kost,” ucap Rozi anggota Komisi C.

Untuk kedepannya diharapkan bisa menyelesaikan persoalan sosial maupun persoalan-persoalan lain yang diakibatkan dari kurang baiknya pengelolaan rumah kost yang berada di Bojonegoro. KBID-JUP

Related posts

Tak Kuat Menanjak ke Sarangan, Bus Wisata Terguling, Tiga Penumpang Tewas

RedaksiKBID

Penolakakan Warga atas Surat Risma Kian Marak, Ketua RT 04 Bubutan Nilai Wali Kota Cederai Demokrasi

RedaksiKBID

Tak Kantongi Izin, Hajatan di Rumah Kades sidoakepung Buduran Dibubarkan

RedaksiKBID