KampungBerita.id
Kampung Raya Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

KPU Surabaya Gelar PSU di 10 TPS, Bawaslu Apresiasi Partisipasi Pemilih di Atas 50 Persen

Masyarakat masih antusias untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di sejumlah kecamatan.@KBID-IST/KPU/2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 10 lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima wilayah kecamatan, Sabtu, (24/2/2024). Menariknya partisipasi pemilih dalam PSU Pemilu 2024 mencapai 50 persen lebih.

Menurut Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surabaya, Naafilah Astri Swarist, pelaksanaan PSU di 10 TPS merupakan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya.

“Bawaslu memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan, 10 TPS itu ada di Kecamatan Simokerto, Tandes, Asemrowo, Gayungan, dan Dukuh Pakis,” ujar Naafilah sesuai meninjau PSU di TPS 27 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto seperti dilansir dari Antara, Sabtu (24/2/2024).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, penyebab digelar PSU di TPS 27 karena adanya oknum pemilih yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), maupun daftar pemilih khusus (DPK), namun bisa menyalurkan hak pilihnya pada pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu.

“Kalau di Simokerto ini ada penggunaan hak pilih yang tidak sesuai. Jadi menggunakan hak pilih di sini, namun tidak masuk daftar,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Naafilah menyebut oknum pemilih tersebut diduga menggunakan hak pilih orang lain.”Pemilik hak pilih yang masuk DPT itu hadir, lalu protes ke pengawasan Bawaslu. Kalau di sini ada lima jenis surat suara,”ungkap dia.

Sedangkan untuk penyebab PSU lainnya, di antaranya ada surat suara dari daerah pemilihan (dapil) 2 yang masuk ke dapil 5. Karena itulah, akhirnya Bawaslu memberikan rekomendasi PSU untuk jenis DPRD Kota Surabaya, karena yang tertukar dapil tersebut.

Lebih jauh, Naafilah menjelaskan pelaksanaan PSU bisa dilakukan maksimal dalam kurun waktu 10 hari setelah masa coblosan Pemilu 2024. Hal ini mengacu pada Pasal 373 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

“Ya, kami ambil jeda lama untuk logistik karena tidak dicetak di Surabaya. Kami harus mengajukan dulu ke provinsi kemarin,”tandas dia.

Naafilah mengaku, pihaknya tak menemui kendala apapun, pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sejauh ini teman-teman belajar dari pengalaman agar tidak terjadi lagi, tadi teman-teman sudah menjalankan tugas dengan baik. Pemilih yang masuk wajib ada KTP,” ucap dia.

Partisipasi Masyarakat

Sementara berdasarkan pantauan Bawaslu di lapangan, partisipasi pemilih PSU di 10 TPS Surabaya mencapai 50 persen lebih.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen memastikan pelaksanaan PSU di Surabaya berlangsung aman dan kondusif. “Kami juga mengapresiasi tingkat partisipasi masyarakat yang datang ke TPS cukup bagus,” kata dia.

Menurut dia, sebelumnya memang ada keraguan tingkat partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan PSU. Karena PSU tidak digelar di hari libur. Tidak seperti pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari kemarin yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Namun berdasarkan pantauan Bawaslu Kota Surabaya di 10 TPS yang menyelenggarakan PSU hari ini, terdata partisipasi pemilih mencapai lebih dari 50 persen, atau mendekati 60 persen.

Novli menyebut targetnya PSU di 10 TPS Kota Surabaya dapat diikuti oleh 70 persen lebih pemilih.

“Namun angka partisipasi pemilih yang lebih dari 50 persen ini terbilang cukup baik dalam konteks penyelenggaraan PSU,” pungkas dia.KBID/ANT/BE

Related posts

Hendak Dikirim ke Madura, Sabu Seberat 6,5 Kg Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Polres Tanjung Perak

RedaksiKBID

Wali Kota Eri Cahyadi dan Menko PMK Jenguk Korban Tragedi Wahana Wisata Waterpark Kenjeran

RedaksiKBID

Puluhan Kader Ikuti Workshop Pelatihan Penulisian Sejarah PMII Unusida

RedaksiKBID