KampungBerita.id
Kampung Gaya Matraman Teranyar

Kutek Kemasan Botol Limbah Medis Beredar di Mojokerto

Cat kuku dengan kemasan botol bekas vaksin suntikan KB

KAMPUNGBERITA.ID – Kutek atau cat kuku dengan kemasan botol bekas vaksin suntikan KB beredar di sejumlah pedagang di Mojokerto. Beberapa ditemukan pada para pedagang mainan yang biasa menjajakan barang daganganya di dekat sekolah.

Temuan tersebut langsung membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Ch Indah Wahyu, Kepala Dinkes Kota Mojokerto mengatakan, tim dari Dinkes Kota Mojokerto kini sudah melakukan penyelidikan.

“Kami tadi sudah ambil contoh beberapa kuteks, ada beberapa yang kami bawa ke kantor,” ujarnya. Walaupun tidak ada label, lanjut Indah, botol kemasannya sama persis seperti yang ditemukan dan masih lengkap dengan label bertuliskan Cyclofem. Pihaknya mengaku akan melakukan penyelidikan hingga diketahui siapa produsennya.

“Mereka mengaku mengambil barang dari kawasan Jombang. Ada juga yang mengaku beli barang di grosir mainan yang ada di Kota Mojokerto,” katanya.

Ke depan, pihak Dinkes akan melakukan pembinaan dalam rangka pengolahan limbah medis maupun limbah B3. “Jangan sampai tidak dikelola dengan benar, sehingga menyebabkan penyebaran inveksi,” tegasnya.

Karena barang tersebut ditemukan di tempat sekolah, maka Dinkes Kota Mojokerto akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dispendi) Kota Mojokerto.

“Kalau melalui Dinas Pendidikan, agar dihimbau ke anak-anak, orang tua, guru, agar lebih memperhatikan keamanan makanan dan alat mainan,” himbaunya.

Diinformasikan, penggunaan limbah medis berupa botol bekas vaksin suntikan KB Cyclofem itu dinilai mampu menimbulkan penyebaran inveksi yang tidak terduga oleh masyarakat.KBID-MJK

Related posts

Jika Konflik dengan PT KAI Daop 8 Tak Selesai di Surabaya, Puluhan Ribu Massa APRTN “Serbu” Jakarta

RedaksiKBID

Alami Kram, Pelajar SMP Tewas Tenggelam di Kolam Renang Sidoarjo

RedaksiKBID

Perwali 33/2020 Direvisi, DPRD Surabaya Minta Sanksi Denda Rp 250 Ribu Tak Dimasukan

RedaksiKBID