KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Oknum Diduga Pukul Warga, Satpol PP bersama Inspektorat, BKD, dan Bagian Hukum Rumuskan Sanksi

KAMPUNGBERITA.ID – Guna mengungkap kebenaran kasus pemukulan warga oleh oknum Satpol PP Surabaya berinisial WH yang diduga mabuk setelah minum-minum.di Zona Club, Rabu (25/8/2021) dini hari, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Chrisjanto telah membentuk tim PPMD.

“Ketuanya saya sendiri dan saat ini masih berproses,”ujar dia, usai hearing, Senin (30/8/2021).

Menurut dia, kemarin pihaknya masih memanggil saksi dan staf bersangkutan dan terus mendalami.

“Sudah kita periksa. Hanya saja ada beberapa penjelasan yang tak nyambung. Karena itu, perlu kita luruskan, ” tandas dia.

Langkah selanjutnya, kata Eddy, pihaknya akan mengundang Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya. Nantinya, kata dia, akan dirapatkan prosedur berikutnya. Tentunya untuk bahan laporan ke Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

“Ya nanti kita rumuskan masukan dari Inspektorat dan BKD, pelanggarannya itu masuk pasal berapa,” tandas dia.

Sementara terkait sanksi untuk kasus oknum Satpol PP, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna menyatakan Komisi A menyerahkan sepenuhnya kepada dinasnya (Dinas Satpol PP Surabaya).

“Oknumnya kan bersalah, dan sudah dilaporkan ke Inspektorat. Ya, tinggal sanksi apa yang akan dijatuhkan Inspektorat. Kita tunggu saja,”ungkap dia.

Sementara pemilik Zona Club, Heri Kuncoro ketika dikonfirmasi soal apa pihak- pihak yang terlibat dalam keributan sudah saling lapor mengaku, jika sebenarnya kasus tersebut sudah selesai.

Soal keributan itu sendiri, Heri Kuncoro mengaku, jika dirinya tidak tahu. Tiba-tiba jam 04.00 dirinya ditelepon karyawannya yang menginformasikan bahwa ada keributan antara salah satu anggota instansi dengan warga.

Kemudian, lanjut dia, dirinya menanyakan kepada karyawan itu apa persoalan sudah selesai. ” Sudah selesai pak, sudah pulang semua, “jelas Heri menirukan jawaban dari karyawannya.

Dia mengaku, usahanya itu memang belum memiliki surat atau izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Dinas Pariwisata Kota Surabaya. “Sebenarnya sudah kita urus saat PSBB, tapi karena masih pandemi Covid-19 tak boleh ada izin yang dikeluarkan. Ya, upaya kita sementara menthok, ” tandas dia.

Ketua Himpunan Pengusaha Tempat Rekreasi Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya , George Handiwiyanto ketika dikonfirmasi desakan dari Komisi A agar melakukan pembinaan terhadap anggotanya, dia mengaku jika Zona Club bukan anggota Hiperhu. ” Di Surabaya ini ada 4 organisasi dan saya tak mau terlalu jauh masuk. Pak Heri Kuncoro ini tidak tercatat sebagai anggota, tapi secara pribadi hubungan kita baik,” ungkap dia.

Untuk pembinaan anggota, lanjut George, Hiperhu menggunakan manifes dan selalu berteriak. Tak mungkin satu per satu. “Ya, mudah- mudahan kita tak saling menyalahkan dan saling instropeksi diri, ” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Mahasiswa RPL Desa Kabupaten Bojonegoro Raih Gelar Sarjana di Unesa

RedaksiKBID

Jaga Situasi Pemilu 2019, Kapolresta Sidoarjo Intensif Lakukan Komunikasi dengan Masyarakat

RedaksiKBID

Dirsamapta Polda Jatim Bahas Pelaporan Data Covid-19 di Polresta Sidoarjo

RedaksiKBID