KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

PC Lazisnu Surabaya Minta Pemkot Setop Pembentukan Sub Unit Pengumpulan Zakat Kampung Madani

Lazisnu PCNU Surabaya dan LBMNU menggelar jumpa pers merespons surat edaran Sekda tentang Pembentukan Sub Unit Pengumpulan Zakat Kampung Madani.@KBID-2024

KAMPUNGBERITA.ID-Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) PCNU Kota Surabaya menyikapi surat edaran (SE) Sekda dengan nomor 400.9.7 /6616/436.7.11/2024 perihal Pembentukan Sub Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Kampung Madani.

Sekretaris Lazisnu Kota Surabaya, Aris Nurullah menyampaikan, pembentukan sub UPZ akan menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.

“Mereka akan kebingungan bagaimana menangani mekanisme manajemen penanganan pengelolaan terhadap zakat yang ada,” ujar dia saat konferensi pers di PCNU Kota Surabaya, Selasa (9/4/2024).

Aris juga menganggap, munculnya Amil Sub UPZ yang diinstruksikan Sekda melalui SE tersebut akan menimbulkan kontra produktif bagi lembaga zakat lain.

“Karena mayoritas Takmir Masjid kita semuanya telah mendapatkan SK Amil dari Lazisnu atau mendapatkan SK dari Lembaga LAZ lainnya,” tutur dia.

Untuk itu, Aris dengan tegas meminta kepada Pemkot Surabaya agar SE perihal pembentukan sub UPZ dibatalkan. Sehingga masyarakat tidak kebingungan.

“Harapan kami segera hentikan. Karena jadi Amil tak mudah tak serta merta menunjuk seseorang seperti membeli suatu barang di toko kelontong. Tapi ada proses khusus yang dilakukan baik edukasi para Amil, calon Amil dengan memahami fiqihnya, regulasinya perundangan tentang zakat,” ungkap dia.

Sementara Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU), M. Luqmanul Hakim pun turut memberikan sikap atas beredarnya SE pembentukan sub UPZ yang dinilai terlalu tergesa-gesa.

Dia menyatakan, pengambilan kebijakan seyogyanya harus dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Jadi kebijakan yang diambil oleh pemerintah itu harus berbasis kepada maslahah yang akan terjadi di tengah-tengah masyarakat,” tandas dia.

“Masyarakat sudah banyak yang menginduk kepada Lazisnu atau Lazismu. Sehingga ketika surat edaran ini tidak saksikan di tengah-tengah masyarakat nanti akan menimbulkan masalah tersendiri,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Cegah Banjir, BPBD Jatim bersama Instansi Terkait Bersihkan Sungai Sinir dan Buntung

RedaksiKBID

Uber Rekom Demokrat, Jenderal Machfud Tetap Harus Ikuti Prosedur

RedaksiKBID

Masyarakat Belum Paham Adanya Perwali Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, Pemkot Belum Terapkan Sanksi Berat

RedaksiKBID