KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Warga Gugat Pemkot Surabaya, Terkait Pengumuman Pemenang Lelang Pembangunan RS Surabaya Timur

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni.@KBID-2023

KAMPUNGBERITA.ID-Pengumuman pemenang lelang pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur, masih disoal. Pemkot Surabaya pun akhirnya digugat warga.

Menanggapi ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni menjelaskan, gugatan itu merupakan hak setiap warga negara untuk memperjuangkan keadilan.

Untuk itu, dia menekankan, pemkot bisa memberikan dalil yang bisa dipertanggungjawabkan.”Saya berharap Pemkot Surabaya bisa menjawab dengan dalil- dalil yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.” kata Arif Fathoni kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Selain itu, dia meminta pemkot juga harus mampu meyakinkan secara hukum proses lelang pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur secara transparan.

Pasalnya tegas dia, mekanisme lelang tersebut sudah sah menurut hukum dan pemkot sudah bergerak secara akuntabel dalam proses perumusan kebijakan.

“Saya melihat Pemkot Surabaya hari ini sudah bergerak secara akuntabel dalam proses perumusan kebijakan yang menyangkut dengan hajat hidup orang banyak,”ungkap dia.

Toni, panggilan Arif Fathoni menyatakan, pemkot juga harus menyiapkan saksi-saksi yang berkompeten, baik saksi fakta maupun saksi ahli, bahkan bila perlu menghadirkan Mudji Irmawan, sebagai saksi ahli karena yang bersangkutan menjadi tim ahli bangunan gedung Pemkot Surabaya

“Saya berharap proses pembangunan gedung RS Surabaya Timur tidak terhambat karena urusan gugatan hukum ini, mengingat pembangunan RS Surabaya Timur sudah dinantikan lama keberadaannya oleh warga Surabaya Timur dan Selatan,” papar Toni.

Sidang kedua gugatan actio popularis penetapan pemenang tender Rumah Sakit Surabaya Timur digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (27/11/2023). Kuasa hukum penggugat, Moch. Kholis menyatakan, sidang fokus pada penyerahan kelengkapan surat kuasa, sementara proses pemilihan hakim mediator masih berlangsung.

Menurut Kholis, sembilan warga Surabaya yang diwakili oleh Kantor Hukum “Vertex Associates Law Firm Asia” mengajukan gugatan actio popularis, menekankan hak konstitusional untuk melibatkan diri dalam upaya hukum demi kepentingan negara.

“Para penggugat mempunyai kedudukan hukum untuk ’membebaskan’ atau ’menyelamatkan’ kekayaan negara, dari perbuatan hukum oleh pemerintah pemegang otoritas pengelolaan kekayaan atau keuangan negara maupun oleh pihak-pihak yang mempergunakan kekayaan atau keuangan negara secara melawan hukum,” pungkas Kholis. KBID-BE

Related posts

Gandeng Sidoarjo Positif, Minarak Brantas Gas Bekali Warga Pelatihan Hidroponik

RedaksiKBID

Kumpulkan 38 DPC, DPW PKB Jatim Deklarasi Pemenangan Gus Ipul

RedaksiKBID

PWNU Apresiasi Kepemimpinan Irjen Fadil Imran selama Jabat Kapolda Jatim

RedaksiKBID