KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Perizinan Lengkap, tapi Komisi B Sarankan Pemilik Usaha Kerajinan Emas Embong Kenongo Urus Perubahan IMB 

Perwakilan pelaku usaha kerajinan emas Jalan Embong Kenongo saat hearing di Komisi B.@KBID-2023.

KAMPUNGBERITA.ID-Komisi B DPRD Kota Surabaya menyarankan kepada pemilik usaha kerajinan emas di Jalan Embong Kenongo 21-23 Surabaya untuk menghentikan sementara operasionalnya. Mereka harus mengubah IMB-nya menjadi industri, mengingat selama ini IMB yang dikantongi adalah IMB untuk tempat tinggal dan usaha.

Hal ini disampaikan anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun. Menurut dia, dari hasil hearing dengan OPD terkait dan perwakilan pelaku usaha kerajinan emas, Senin (27/11/2023), didapati bahwa usaha itu IMB-nya tempat tinggal dan usaha. Namun Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya untuk industri.

“Jadi penempatan usaha itu tak sesuai NIB. Saran kami, pemilik usaha segera mengurus legalitas surat-suratnya agar sesuai. Karena bagaimanapun penempatan lokasi industri itu harus mengikuti aturan yang ada,”ujar John Thamrun.

Politisi senior PDI-P ini menyatakan jika NIB maupun IMB-nya bisa diubah.Jadi, bisa dari salah satu sehingga tidak menyalahi ketentuan.

Sementara Sekretaris Komisi B, Mafudz mengaku, sebelumnya memang ada laporan dari warga bahwa di Jalan Embong Kenongo 21-23 ada industri pengolahan emas. “Tadi perwakilan dari pelaku usaha kerajinan emas itu mengakui memang ada usaha atau industri di sana. Kacaunya, ternyata IMB-nya bukan industri, tapi tempat tinggal dan usaha,”tutur dia.

Komisi B, lanjut dia, sepakat tempat usaha kerajinan emas itu ditutup sementara lebih dulu, sambil menunggu IMB-nya diubah menjadi rumah industri. “Setelah IMB-nya diubah, monggo dibuka lagi. Toh ini demi kebaikannya dan usahanya,” tandas dia.

Lebih jauh, Mafudz menjelaskan, kalau kawasan Jalan Embong Kenongo itu bukan kawasan industri. Makanya, dia ingin tahu seperti apa izin yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya.

“Kalau DCKTR keluarkan IMB industri ya kita lihat saja nanti, kita ingin tahu. Yang jelas, di sana itu tempat tinggal dan usaha, tak boleh ada rumah industri?”tandas dia.

Soal pengakuan dari pemilik usaha, jika usahanya itu bukan industri melainkan UMKM, Mafudz menegaskan, tidak bisa. Izinnya adalah mikro industri. “Itu mereka sendiri lho yang ngomong, bukan saya, ” tutur dia.

Sementara, Joni Iwansyah, kuasa hukum dari Goew Listya, pemilik kerajinan emas di Jalan Embong Kenongo 21-23 Surabaya menjelaskan, usaha kerajinan emas itu berdiri sejak 2000 dan pemilik sekarang ini meneruskan usaha orang tuanya. Menurut dia, semua izin-izinnya lengkap, yang terjadi cuma beda persepsi tentang IMB saja. IMB yang dimiliki itu tempat tinggal dan usaha.

“Persepsi dari Komisi B usaha dan industri itu berbeda. Padahal menurut Undang-Undang Omnibus Law, apabila kita sudah memiliki NIB, baik industri maupun usaha lainnya, itu sama saja. Apalagi, untuk industri skala kecil (mikro),” tutur dia.

Joni mengatakan, sesuai NIB itu adalah industri mikro. Jadi, tidak harus di kawasan industri, itu salah satu pengecualiannya. Undang-undangnya jelas mengatur itu maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021. Jadi dibenarkan sepanjang itu industri mikro dan tidak berdampak pada lingkungan yang serius.

“Betul di Jalan Embong Kenongo bukan kawasan industri, tapi di UU kan ada pengecualian, industri mikro yang tidak berdampak pada pencemaran serius atau menimbulkan dampak lingkungan, itu diizinkan. Lha, usaha kita kan tak ada dampak terhadap lingkungan, “jelas dia.

Sekali lagi, Joni menegaskan, usaha kerajinan emas itu tak ada masalah dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Semua lengkap, karena pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan konsultan yang membuat UKL-UPL. Semua diserahkan kepada ahlinya.

“Semua kan tidak ada masalah. Akhirnya tadi larinya kan ke IMB. Berdasarkan UU kami tak menyalahi. Tapi kalau dianggap menyalahi Perda IMB dan Komisi B meminta agar kami mengubah menjadi industri, ya kami ucapkan terima kasih atas masukannya. Kami akan taati dan akan mengajukan perubahan tersebut,”tandas dia.

Soal permintaan Komisi B agar usaha kerajinan emas tersebut ditutup sementara sambil menunggu proses perubahan IMB, Joni menyampaikan, semua itu ada aturan mainnya. Apalagi, lanjut dia, kliennya taat bayar pajak lain-lain dan semacamnya.
Apalagi, usaha kliennya itu mempekerjakan 20 karyawan. Bagaimana nasib mereka kalau operasional dihentikan, siapa yang mau menanggung?

“Harus dipertimbangkan.Kalau bagi pengusaha sih tak masalah. Tapi bagi karyawan bagaimana nasib mereka kalau ditutup. Apalagi sekarang ini cari pekerjaan tak gampang. Meski ini usaha kecil tapi kan membantu rakyat. Kalau lagi ramai bisa tambah tenaga kontrak sampai 30 orang. Ini kan membantu pemerintah mengurangi pengangguran,” ungkap dia.

Tapi kenapa baru sekarang dipermasalahkan oleh warga? Joni membeberkan, Komisi B kan sudah melakukan sidak ke lokasi dan mengecek ke RT. Ternyata, RT-nya menyampaikan tidak ada apa-apa di sana. Artinya warga tidak mempersoalkan.

“Yang mempersoalkan ini adalah oknum LSM-LSM yang cari-cari. Dulu mereka ini “pernah diopeni” sama klien kita. Tapi setelah tidak lagi diopeni karena sesuatu hal, akhirnya membuat laporan ke dewan atas nama warga,” tutur dia.

Joni mengatakan, bahwa usaha kerajinan emas ini adalah usaha perorangan, bukan PT atau CV. Karena usahanya hanya membuat kerajinan cincin dan gelang. KBID-BE

Related posts

BUMD Surabaya Perlu Penyehatan, Wisnu: RPH harus Terintegrasi dengan Peternakan

RedaksiKBID

Berikan Spirit Seniman Jatim, Disbudpar Jatim Gelar Pameran Seni Rupa

RedaksiKBID

Kejang-kejang, Sopir Taksi Online Meninggal saat Bawa Penumpang

RedaksiKBID