KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

PT Babatan Kusuma Jaya Tidak Perpanjang Kontrak, 110 Pedagang Pasar Tempurejo Terancam Telantar

Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar hearing dengan OPD terkait membahas nasib para pedagang Pasar Tempurejo yang tak bisa berjualan lagi karena kontraknya tak diperpanjang lagi.@KBID-2023.

KAMPUNGBERITA.ID-Sebanyak 110 pedagang yang mengontrak di Pasar Tempurejo, Jalan Tempurejo 44, Kelurahan Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, terancam telantar. Ini karena PT Babatan Kusuma Jaya sebagai pemilik lahan sekaligus pengelola pasar itu tidak memperpanjang kontraknya yang berakhir pada 10 Agustus 2023.

Karena itu, sejumlah perwakilan pedagang Pasar Tempurejo mengadukan nasib mereka ke Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (23/8/2023) siang.

Perwakilan pedagang, Ria Simangunsong, usai hearing di Komisi B menjelaskan, sebenarnya kontrak pedagang dengan pemilik lahan sekaligus pengelola Pasar Tempurejo berakhir pada 10 Agustus 2023.

Tapi sebelumnya, pada 31 Juli 2023, pengelola pasar mengedarkan surat pemberitahuan kepada para pedagang, bahwa kontraknya sudah habis dan tidak akan diperpanjang lagi.

“Pengelola meminta kepada para pedagang untuk segera mengosongkan pasar paling lambat 30 hari setelah kontrak berakhir, “jelas Ria.

Yang membuat pedagang kecewa, kata dia, pengelola pasar tidak melakukan sosialisasi lebih dulu, dan terkesan mendadak. Sehingga para pedagang menjadi bingung karena tiba tiba diminta untuk segera keluar dari pasar.

“Para pedagang tak pernah diajak diskusi. Kami berpikir harus pindah ke mana. Berilah kami alasan yang jelas,” ujar Ria, warga Perumahan Bhaskara Mulyosari.

Lebih jauh, dia menjelaskan, semua pedagang ingin tetap bisa berjualan di pasar situ. Biarpun pedagang tahu jelas, bahwa itu bukan lahan miliknya.
“Sewanya sih enggak mahal, ada yang Rp 4 juta per tahun, ada juga yang Rp 7 juta per tahun.Tapi cara pengelola pasar ‘mengusir’ pedagang itu yang tidak bisa diterima,” tegas dia.

“Ajaklah pedagang berdiskusi. Kami tahu lahan itu milik PT Babatan Kusuma Jaya, tapi tolong perlakukan kami sebagai manusia,” tandas dia.

Karena itu, Ria berharap Komisi B DPRD Kota Surabaya bisa membantu mencarikan solusi terbaik untuk pedagang, sehingga bisa berjualan lagi.

Soal tawaran relokasi? Ria mengaku tak bisa menjawab. Persoalan ini harus dibicarakan lebih dulu dengan para pedagang lainnya yang jumlahnya mencapai 110 orang. Mau enggak mereka direlokasi?
“Jika toh mau direlokasi, pedagang ingin tak jauh dari situ (Pasar Tempurejo). Ya, sekitar Jalan Kenjeran, ” imbuh dia.

Ria Simangunsong, salah seorang pedagang Pasar Tempurejo.@KBID-2023.

Menanggapi kasus ini, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Hj. Luthfiyah mengatakan, dalam rapat terkait keluhan pedagang Pasar Tempurejo ini dihadiri sejumlah OPD terkait. Yang tak hadir hanya PT Babatan Kusuma Jaya selaku pemilik lahan dan pengelola Pasar Tempurejo.

Ketidakhadiran perwakilan PT Babatan Kusuma Jaya Ini sangat disayangkan. Menurut politisi Partai Gerindra ini, pihaknya ingin menanyakan sebenarnya apa yang menjadi persoalan.

“Tapi kita (Komisi B) tetap berusaha akan mencarikan solusi,” tegas dia.

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Pemkot Surabaya yang hadir dalam rapat tersebut, disampaikan Luthfiyah, mereka sanggup mewadahi para pedagang, seandainya pemilik lahan tak bisa melanjutkan kontraknya dengan pedagang Pasar Tempurejo.

“Dinas Koperasi bilang Insya Allah bisa dan pedagang tidak harus kumpul jadi satu. Di sini kan ada pasar dan beberapa ada yang kosong, mereka bisa direlokasi atau ditempatkan ke pasar lainnya, ” beber dia.

“Tadi saya memberi masukan bagaimana kalau koordinasi dengan PD Pasar Surya yang pasarnya banyak yang kosong,” tandas dia.

Jadi, kalau tempat atau wadah pasar di Surabaya, kata Luthfiyah, sebenarnya masih banyak untuk menampung persoalan para pedagang.

“Tinggal bagaimana pedagang ini mau atau tidak untuk ditampung ke pasar lainnya. Jika mau apakah semua atau sebagian. Ini harus ada koordinasi dengan PD Pasar Surya,” jelas dia.

Lantaran, lanjut dia, Komisi B belum tahu pedagang yang mau mana dan yang enggak mana. Selain itu, pihaknya juga belum berkoordinasi dengan PD Pasar Surya.
“PD Pasar Surya tidak kita undang karena saya pikir tadi enggak ada keterlibatan PD Pasar Surya, cukup Dinas Koperasi. Makanya, PD Pasar Surya kita harapkan bisa membantu. PD Pasar Surya nanti akan kita undang bersama PT Babatan Kusuma Jaya,” jelas dia.

Komisi B, lanjut dia, tak bisa intervensi terhadap PT Babatan Kusuma Jaya karena tak ikut memiliki lahan. ” Tapi kita bisa tanyakan barangkali kontraknya bisa diperpanjang,” ucap dia.

Dia menambahkan, para pedagang nanti akan dicek, mereka itu warga mana?” Itu yang belum kita cek, kan harus bertahap, ” pungkas dia.KBID-BE

Related posts

Tekan Angka Stunting, Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Dari BKKBN

DJUPRIANTO

Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Bersubsidi, 13 Tersangka Diciduk

RedaksiKBID

Cegah Penulasan Corona, Polisi dan TNI akan Bubarkan Kerumunan Massa

RedaksiKBID