KampungBerita.id
Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

Usaha Pencucian Sarang Burung Walet Diprotes, Komisi C Minta Kedua Pihak Lepaskan Ego

Rombongan Komisi C DPRD Surabaya melihat dari dekat proses pembersihan sarang burung walet.@KBID-2023.

KAMPUNGBERITA.ID-Polemik keberadaan usaha pencucian sarang burung walet milik Bing Haryanto di Jalan Kertajaya Indah II Blok 4 F/di 213 yang diprotes warga karena dianggap melanggar UU Perumahan dan Permukiman, lantaran berada di kawasan permukiman, sampai sekarang masih belum selesai.

Padahal, kasus yang bergulir setahun lebih ini sudah dilaporkan ke DPRD Kota Surabaya dan beberapa kali dihearingkan di Komisi A.

Salah satu permasalahan yang diadukan adalah terkait suara bising, bau, hingga keramaian.

Untuk membantu menyelesaikan persoalan itu, Komisi C DPRD Kota Surabaya yang dipimpin Baktiono, Kamis (12/1/2022) sore melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Ini agar wakil rakyat tersebut tahu persis gambaran persoalan yang terjadi di lapangan.

Di lokasi, Bing Haryanto, pemilik usaha pencucian sarang burung walet, menunjukkan kepada anggota Komisi C terkait proses pembersihan sarang burung walet yang dikerjakan sejumlah pegawai dan juga proses pembuangan limbahnya.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Bing Haryanto menyampaikan terima kasih atas kunjungan Komisi C DPRD Kota Surabaya. Kehadiran wakil rakyat tersebut lebih memberikan satu kepastian bahwa selama ini usaha yang digelutinya sejak 2020 adalah sah atau tidak melanggar.

“Perizinan yang saya miliki tak ada yang melanggar dan Komisi C semakin mengerti pekerjaan yang saya tekuni ini adalah pekerjaan yang membutuhkan tenaga kerja. Artinya, tidak bisa digantikan oleh mesin,” ujar dia.

Lebih jauh, Bing Haryanto menjelaskan, jika dirinya mempekerjakan 18 orang untuk membersihkan dan mencuci sarang burung walet tersebut. “Mereka tidak menginap, tapi langsung pulang ke Bulak Banteng dengan naik angkot atau lin, ” imbuh dia.

Soal tuntutan warga agar usahanya dipindah ke tempat lain, Bing Haryanto justru meminta tolong kepada Pemkot Surabaya dan DPRD agar memperhatikan nasib pegawainya. Sebab, mayoritas mereka bukan orang yang mampu. Lantaran gaji hari ini habis untuk kebutuhan makan besok.

“Jadi kalau tempat usaha ini dipindah para pegawai akan sangat terdampak, ” imbuh dia.

Dia menegaskan, jika dirinya berpegang pada aturan pemerintah atau Pemkot Surabaya yang menyebutkan bahwa IMB itu bukan merupakan sesuatu persyaratan umum, persyaratan khusus.

“Usaha saya ini memiliki NIB, Izin Usaha Industri (IUI) dan perizinan lain. Usaha saya ini masuk skala kecil atau home industri ” tandas dia.

Sementara Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono menjelaskan, pengaduan warga Kertajaya Indah ini ternyata hanya persoalan antar tetangga yang harus dipahami dan tidak seharusnya dibawa ke DPRD Kota Surabaya.

“Keluhan-keluhan itu disampaikan Pak Agus Hartono yang notabene adalah tetangga Pak Bing, ” jelas Baktiono.

Karena itu, jika keduanya masih bersikukuh mempertahankan egonya masing-masing, maka Baktiono menyarankan keduanya untuk menempuh jalur lain. “Tapi harapan Komisi C, dua orang bertetangga, satu tembok ini tetap rukun dan berdamai,” ungkap dia.

Dari hasil sidak ini, lanjut Baktiono, pihaknya melihat semua dan sudah merekamnya.
“Ya nanti akan kita ambil kesimpulan dan pendapat lagi agar semuanya bisa tenang, aman, dan nyaman serta bertetangga dengan baik,” tegas dia.

Apakah usaha pencucian sarang burung walet ini masih bisa beroperasi atau harus dipindah, politisi senior PDI-P ini menyatakan, sesuai peraturan yang ada, yang dicabut kan hanya IMB untuk usaha. Yang lainnya kan masih tetap, seperti izin usaha, rumah tinggal dan lain lain.
“Saya lihat di kawasan sini anteng -anteng saja (tenang-tenang) tinggal dua orang ini saja yang ribut,” tandas dia.

Soal keputusan MK, Baktiono mengaku sudah ditindaklanjuti DPRKPP Kota Surabaya dengan mencabut IMB usaha. “Apakah usaha ini akan tetap beroperasi atau tutup, ya nanti akan kita diskusikan bersama agar ada titik temu. Jadi nanti akan kita rapatkan kembali di Komisi C untuk bisa mendapatkan titik temu yang baik sesama warga bertetangga. Yang jelas, mereka harus melepaskan egonya masing- masing. Kalau tidak masalah ini tidak akan selesai,”pungkas dia.KBID-BE

Related posts

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Harus Netral pada Pemilu 2024

RedaksiKBID

Tim Puslitbang Polri Lakukan Supervisi Pelayanan Masyarakat di Polresta Sidoarjo

RedaksiKBID

Lanjutkan Keberhasilan Pembangunan, Whisnu Sakti Paparkan Visi Misi Surabaya ke Depan

RedaksiKBID