KAMPUNGBERITA.ID – Untuk maju melalui jalur perseorangan, KPUD Nganjuk mengesahkan beberapa tahapan yang telah diatur dalam ketentuan pasal 10 angka 2 PKPU Nomor 3 tahun 2017. Calon perseorangan harus memiliki 50 persen dukungan di 11 kecematan dari 20 kecamatan di Kabupaten Nganjuk. Peryataan itu disampaikan Ketua KPU Nganjuk Agus Rahman SH di sekretariat KPU Nganjuk.
“Berdasarkan berita acara rapat pleno KPU Nganjuk, jumlah dukungan calon perseorangan pemilihan BuPati dan Wakil Bupati Nganjuk 2018 minimal 7,5 persen dukungan sebagai persyaratan,”kata Agus.
Kenapa 7,5 persen? Karena pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2014 lalu sebanyak 874.919 jiwa pilih. Inilah yang menjadikan dasar penetapan KPU Nganjuk untuk persyaratan dukungan jadi jika di jumlahkan 7,5% x 874.919 = 65.619 jiwa.
“Jika pada prosesnya saat verifikasi kurang 1 suara ya gugur,”tandas dia.
Ditambahkan, bentuk dukungan dari 65.619 jiwa tersebut dalam bentuk foto copy KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) jika masih dalam proses. Nantinya, saat verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual ditemukan KTP ganda maka secara otomatis dinyatakan gugur, karena sudah dianggap kurang 1 orang.
“Paslon perseorangan jika ingin berharap lolos verifikasi harus melebihi batas minimal dukungan, jika perlu sebanyak-banyaknya,” tandas dia.
Menurutnya, guna mengetahui kebenaran apakah KTP yang dipersyaratkan itu benar apa tidak, KPU bersama tim verifikasi akan terjun langsung kelapangan. Tim verifikasi ini nantinya akan cek satu persatu di lokasi rumah, berdasarkan nama yang tertera pada KTP.
“Saya rasa akan sulit untuk menggandakan, apakah pemilik KTP tersebut masih hidup apa sudah meninggal jelas akan ketahuan,” pungkas Agus.KBID-NGJ