KAMPUNGBERITA.ID – Kepolisisn Resor Ngawi melakukan uji coba penggunaan speud gun. Alat tersebut berfungsi untuk mendeteksi kecepatan kendaraan saat melintas di jalan raya. Ke depan, kecepatan para pengemudi kendaraan bakal terdeteksi apabila sedang melintas. Apabila melampaui batas kecepatan maka akan ditindak.
Kasat Lantas AKP Rukimin mengatakan, alat tersebut terdiri dari laser sensor pengukur laju kecepatan, kamera penangkap kendaraan, software speed gun, dan sebuah alat smartphone yang sudah di-setting software tertentu.
Alat yang berasal dari Korlantas Polri ini untuk mengukur kecepatan pengendara baik roda dua maupun roda empat.
“Batas kecepatan atas di dalam kota adalah 50 km/jam. Untuk kecepatan antarkota dalam provinsi 80 km/ jam dan untuk di dalam tol sendiri adalah 100 km/jam,” jelas AKP Rukimin.
Dengan pemanfaatan alat canggih tersebut dapat menekan angka kecelakaan. Dan hal tersebut sesuai yang tertuang dalam Permenhub Nomor 111 Tahun 2015 pasal 3 ayat 4,dan dalam pasal 106 ayat (4) huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan kecepatan maksimal dan minimal.
Sedangkan pasal 115 UU LLAJ juga menyatakan, pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pasal 21 dan pasal 115 huruf a UU LLAJ.
“Dengan demikian penggunaan speed gun diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena banyaknya pelanggar batas kecepatan di jalan raya,” tambah orang nomor satu di Satlantas Polres Ngawi.
Dengan dimanfaatkannya speed gun di wilayah hukum Polres Ngawi diharapkan kepada masyarakat selalu mematuhi peraturan Lalu lintas yang ada. Terutama tidak kebut–kebutan di jalan atau memacu kecepatan tinggi kendaraan. Pasalnya, salah satu faktor kecelakaan adalah human error. Termasuk melaju dengan kecepatan tinggi serta tidak dapat menguasai kendaraan sehingga terjadi kecelakaan.KBID-NAK