KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Diduga Tak Punya Izin NPPBKC, Komisi B Minta Cafe Chug Bar Ditindak Tegas

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun.@KBID-2023.

KAMPUNGBERITA.ID-Keluhan warga RT-01/RW 05, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo yang merasa terganggu ketenteramannya oleh suara bising dari suara musik Cafe Chug Bar kembali dihearingkan di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (20/3/2023). Tapi kali ini fokus pada perizinan cafe yang ditengarai menjual minuman beralkohol (mihol), tapi tak mengantongi izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Antoni, owner Cafe Chug Bar usai hearing mengatakan, jika pihaknya sudah menghentikan sementara operasional Cafe Chug Bar sampai keadaan tenang.

“Ya, kami berharap nanti bisa duduk bersama dengan warga untuk menyelesaikan masalah yang kini jadi polemik,”ujar dia.

Dia menegaskan, terkait suara bising yang dikeluhkan warga, sejak Sabtu (18/3/2023), pihaknya sudah melakukan pembenahan. “Ya, yang namanya suara itu kan susah, subjektif. Bagi saya mungkin tidak berisik, tapi bagi orang lain mungkin ini berisik. Jadi harus ada tolok ukurnya. Hasil dari lab nanti akan kita rilis jika nanti benar-benar sudah menjadi sertifikat, ” tandas dia.

Ditanya soal perizinan Cafe Chug Bar, Antoni menyatakan, jika semua perizinannya lengkap. Sebab, pihaknya tak mau berbuat kesalahan termasuk kepada warga.

Bahkan, perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) seperti yang dia tunjukkan saat hearing masih aktif hingga 24 Oktober 2024.

“Kita ada pembekuan karena ada selisih antara pengurusan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A, B, dan C (SKPL-ABC) dengan NPPBKC. Jadi infonya, SKPL-A ini harus aktif lebih dulu, baru kemudian NPPBKC bisa aktif kembali,”beber dia.

Dia menjelaskan, SKPL-ABC kan baru aktif pada Januari 2023 lalu. Makanya, manajemen Cafe Chug Bar mengajukan pengaktifan kembali NPPBKC. “Ini sudah jalan,” tambah dia.

Seperti diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 mengatur minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor dikelompokkan dalam tiga golongan.

Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas satu persen sampai lima persen.

Golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari lima persen sampai 20 persen. Sedangkan golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 20 persen sampai 55 persen.

Ditanya soal operasional selama Ramadan, Antoni menyatakan selama ini setiap Ramadan usahanya memang tutup. Karena aturan dari Pemkot Surabaya tak boleh menjual minuman beralkohol saat Ramadan.

“Ya, pada prinsipnya perusahaan selalu mengikuti apa yang menjadi peraturan, termasuk soal perizinan kita lengkap Padahal Chug Bar ini konsepnya adalah warung alkohol atau kafe hore lah yang jualan anggur merah (Amer) dan segala macam,” tandas dia.

Terkait tawuran, dia mengaku terjadi karena karyawan di luar jam operasional, dengan tanpa menggunakan atribut perusahaan. entah dipicu karena apa, hingga akhirnya terjadi seperti itu.

“Manajemen sudah melakukan tindakan tegas kepada karyawan, yakni dengan melakukan PHK. Bahkan, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Akhirnya, perusahaan yang kena dampaknya, ” tutur dia.

Sementara Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun mengatakan, kalau secara sosial dampak dari adanya kegaduhan suara dari Cafe Chug Bar memang harus diperhatikan oleh Pemkot Surabaya dengan menjalankan fungsi pengamanan, yakni membuat sosial masyarakat itu menjadi tenang.

Tapi dari segi perizinan, lanjut politisi PDI-P ini, dari Pemprov Jatim maupun Pemkot Surabaya menyampaikan kalau izin Cafe Chug Bar lengkap.

Temuan saat hearing, Senin (20/3/2023) adalah ternyata tidak selengkap yang mereka sampaikan.
“Perizinan NPPBKC yang merupakan suatu persyaratan mutlak terhadap sebuah bar untuk penjualan minuman beralkohol (mihol), itu harus ada. Karena terkait pembayaran cukai,” ungkap dia.

Jika tidak ada NPPBKC, maka seharusnya bar itu tidak boleh melakukan penjualan mihol yang bercukai. Karena apa? ” Ini terkait dengan pendapatan dari negara, ” jelas dia.

Lebih jauh, John Thamrun menjelaskan, memang NPPBKC itu dikeluarkan Pemerintah Pusat, tapi Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya harus ikut serta mengamankan perundang-undangan terkait cukai minuman beralkohol.

“Saat hearing tadi sempat saya tanyakan siapa yang ikut mengawasi? tidak ada satupun yang bisa menjawab. Mereka hanya menyampaikan , baik Pemprov Jatim maupun Pemkot Surabaya bahwa itu menjadi kewenangan Pusat. Apakah kewenangan pusat dalam kepala kepala saya bertanya, tidak perlu diamankan oleh pemprov maupun pemkot, “tandas dia.

Kalau hanya dijawab seperti itu, menurut John Thamrun, berarti ada kemungkinan seluruh penjual minuman beralkohol di Surabaya yang tidak memiliki NPPBKC bisa tidak membayar dan bisa tidak melakukan pengurusan terhadap perizinan secara cukai yang diwajibkan oleh Undang-Undang (UU).

Ini menjadi tanda tanya besar bagi John Thamrun, di mana posisi Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya di dalam mengamankan perizinan tentang NPPBKC yang diwajibkan ada di seluruh tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol.

Cafe Chug Bar kan sudah punya izin NPPBKCNYA? John Thamrun mengaku, ya pada saat hearing sebelum hari ini mereka menyampaikan bahwa NPPBKC mereka dibekukan. Kemudian timbul persoalan.

“Pertanyaan saya saat NPPBKC dibekukan itu, apakah saat dibekukan itu bukan saat yang bersamaan dengan kegaduhan yang terjadi. Ini kan menjadi tanda tanya besar. Kalau kegaduhan itu terjadi pada saat NPPBKC-nya dibekukan berarti di situ ada pelanggaran. Dan pelanggaran itu kalau tidak membayar cukai ataupun tidak memiliki NPPBKC yang dikeluarkan Bea Cukai itu adalah pidana, pelanggaran tindak pidana. Karena itu, dari pihak petugas harus mengamankan dan menegakkan aturan yang ada,” beber dia.

Kalau sudah dibekukan kemudian dicabut, menurut John Thamrun, ya itu menjadi persoalan yang lain. ” Tapi saat kegaduhan itu terjadi, apakah saat bersamaan NPPBKC berlaku, kemudian dibekukan. Ini menjadi pertanyaan. Jadi kami akan cari tahu itu, ” ungkap dia.

Ketua PAC PDI-P Kecamatan Lakarsantri ini berharap Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya selayaknya mengamankan apa yang sudah tersirat dalam sebuah UU. Jangan kemudian mengatakan itu kewenangan Pemerintah Pusat, bukan kewenangan Pemprov Jatim maupun Pemkot Surabaya.

“Seharusnya mereka ikut serta bersama-sama mengamankan UU tentang Percukaian, ” tandas dia.

Lebih jauh, John Thamrun mengaku dirinya ada di Komisi B DPRD Kota Surabaya, punya tanggung jawab moral terhadap apa yang ditugaskan kepada dirinya sebagai anggota Komisi B tentang pendapatan negara, khususnya pendapatan di Pemkot Surabaya.

“Ini adalah sebuah temuan. Harapan saya semoga Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya bisa bersama-sama mengamankan apa yang sudah digariskan dan ditentukan secara UU.Sehingga bisa menjaga pendapatan negara, tidak los atau tidak hilang karena ketidaktahuan apa yang jadi wewenangnya, ” tutur dia. KBID-BE

Related posts

Optimalisasi Peran BUMDes dalam Pengelolaan dan Pengembangan Potensi Desa Kedayunan

RedaksiKBID

11.866 Warga Bumi Wali Terdaftar Keluarga Penerima BPNT Dampak Covid-19

KBIDTuban

Kedai Djengsrie, Tempat Nongkrong ala Kafe dengan Harga Kaki Lima

RedaksiKBID