KampungBerita.id
Kampung Raya Madrasah Surabaya Teranyar

Dinas Pendidikan Surabaya Mangkir Rapat Evaluasi PPDB, Komisi D Geram

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Hari Santoso.@KBID-2023.

KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya geram atas ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh dalam rapat evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2024, Senin (24/7/2023) sing. Apalagi, soal PPDB ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Hal ini disampaikan anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Hari Santoso ketika menunggu kedatangan dari Dinas Pendidikan Surabaya namun tidak kunjung hadir.

“Kami kecewa karena pada hari ini ada undangan evaluasi PPDB dari Komisi D ke Dinas Pendidikan, tapi rapat tidak bisa diselenggarakan karena mereka tak datang,”ujar dia, Senin (24/7/2023).

Politisi NasDem ini menegaskan, Komisi D berharap ingin segera menyelesaikan persoalan ini, karena hingga saat ini masih banyak kasus PPDB yang masuk menjadi laporan pengaduan dari warga. Di antaranya, masih ada calon peserta didik yang tidak bisa mendaftar masuk sekolah.

“Di sekolah negeri tidak bisa diterima, namun daftar di sekolah swasta membutuhkan biaya tinggi. Ini juga berdasarkan laporan, walau pun ini adalah warga keluarga miskin (Gamis), namun masih tetap ditarik biaya tinggi di sekolah swasta,” ungkap dia.

Bahkan, lanjut Hari, untuk mengambil formulir saja ada yang membayar Rp 1 juta hingga Rp1,5 juta.

Dengan adanya rapat evaluasi PPDB ini, lanjut Hari, Komisi D berharap Dinas Pendidikan Kota Surabaya datang untuk mencarikan solusi bersama. Hal ini agar calon peserta didik dari keluarga miskin yang tidak diterima di sekolah negeri, tapi tetap masih bisa sekolah di swasta dengan catatan tidak ada biaya.

“Seperti yang diharapkan oleh Wali Kota Surabaya, jangan sampai ada warga Surabaya, baik gamis maupun pra-gamis, kesulitan mencari SMP swasta yang tidak berbayar. Bahkan, jangan sampai ada yang tidak sekolah. Karena wajib belajar 12 tahun adalah hak bagi para masyarakat, untuk mendapat pendidikan yang layak,” tandas dia.

Menurut Hari, wajib belajar 12 tahun adalah hak bagi para masyarakat yang bersifat wajib dilakukan. Namun jika sebuah kewajiban tidak dilakukan, maka seharusnya juga ada sanksi yang diberlakukan.

“Kalau ada masyarakat yang tidak menyekolahkan anaknya karena ada kendala keuangan tidak mungkin juga harus disanksi. Karena itu, Kepala Dinas Pendidikan seharusnya hadir,” jelas Hari.

Dia menaruh harapan besar agar masalah PPDB di Surabaya ini segera terselesaikan dengan solusi yang dapat diterima bersama, sehingga masyarakat tetap dapat menyekolahkan anaknya tanpa kendala apa pun. Terutamanya masyarakat Surabaya yang gamis dan pra-gamis yang terkendala tidak sekolah.

“Semoga kondisi PPDB di Surabaya ini segera terselesaikan dengan solusi yang dapat diterima bersama, sehingga masyarakat tetap dapat menyekolahkan anaknya tanpa kendala apa pun,” pungkas dia.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh belum memberikan keterangan resmi soal ketidakhadirannya di Komisi D untuk rapat evaluasi PPDB yang banyak dikeluhkan masyarakat.
KBID-BE

Related posts

Kenang Korban Kekejaman PKI, Pamkan Madiun Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Kresek

RedaksiKBID

Lakukan Penertiban, Polresta Bagikan Masker ke Pengendara yang Masuk ke Sidoarjo

RedaksiKBID

KKN di Desa Ploso, Mahasiswa UNIPA Surabaya Beri Penyuluhan Stunting

RedaksiKBID