KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Kereng…, Parkir Sembarangan di Surabaya Bakal Digembok!

Petugas sedang menggembok mobil plat merah karena parkir sembarangan

KAMPUNGBERITA.ID – Sejak kemaarin, Jl Jaksa Agung Suprapto Surabaya diberlakukan penertiban parkir. Jalan yang biasanya di kakan kiri terdapat deretan parkir mobil itu pun sudah mulai lengang. Apabila masih tetap nekat parkir di pinggir jalan, maka risikonya akan digembok petugas.

Seperti yang terjadi pada Jumat (8/9), petugas Dinas Perhubungan Kota Surabaya menertibkan sejumlah kendaraan di kawasan tersebut. Bahkan, salah satu mobil plat merha ikut kena gembok petugas.

Penertiban dilakukan secara persuasif. Bagi kendaraan yang masih ada pemiliknya diarahkan untuk memindahkan kendaraan roda empat maupun roda duanya. Namun bagi yang tidak mau memindahkan kendaraannya (mokong), Dinas Perhubungan melakukan penindakan dengan menggembok mobil yang ada di sana.
Sayangnya dari sejumlah mobil yang melanggar dan digembok, salah satunya justru kendaraan plat merah. Yaitu kendaraan kijang berwarna merah dan bernomor polisi plat merah, L 1018 TP.

Selain digembok, mobil yang belum diketahui milik siapa ini juga diberi stiker pelanggaran hasil operasi gabungan. Bagi pemilik kendaraan diminta menghubungi Dinas Perhubungan untuk melepas gembok yang dipasang di roda depan sebelah kanan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Surabaya Dwija Wardhana mengatakan kendaraan tersebut sudah digembok.
“Pendekatannya persuasif, namun karena sudah dicari pemiliknya tidak ada maka ya penindakannya dilakukan penggembokan,” kata Dwija.

Lebih lanjut, pihaknya menyebutkan, penertiban ini dilakukan untuk menata dan mensterilkan Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Pacar yang selama ini ramai digunakan parkir.
Terutama di Jalan Pacar dimana ada sekolah, dan gedung Pemkot dan gereja. Selain itu juga di Jalan Jaksa Agung Suprapto dimana ada markas Satpol PP dan BPBD Linmas yang biasanya memarkir kendaraan di badan jalan. “Termasuk yang di markas Satpol PP kita juga meminta dipindahkan, sambil kita carikan solusi akan dipindahkan kemana. Sedangkan untuk di Jalan Pacar mungkin ada pengecualian kalau ada ibadah,” kata Dwija.
Akan tetapi menurutnya, ketertiban parkir harus tetap ditegakkan. Saat rambu larangan parkir sudah diberikan, maka yang melanggar harus ada penerapan sanksi. Sanksi yang diberikan mulai gembok sampai tilang.

Belakangan, mobil kijang plat merah tersebut diketahui adalah mobil operasional Dinas PU Bina Marga dan Pematusan. Selain mobil plat merah milik Pemkot sekitar sepuluh kendaraan roda empat juga kena segel.
Salah satunya adalah kendaraan milik Ghufron Al Adib, pegawai di Bagian Humas Pemkot Surabaya. Ghufron menyebutkan ia memang parkir di kawasan Jaksa Agung Suprapto. Lantaran parkiran di kawasan kantornya tidak mencukupi dan tidak menumukan tempat kosong akhirnya ia memarkir di badan jalan tersebut.

“Nggak apa-apa kena gembok, tandanya Dishub memang tidak pilih-pilih. Kendaraan yang di kawasan pemkot dan milik pegawai juga dilakukan penindakan yang sama. Buat pelajaran,” ucap Ghufron usai mengurus pembukaan gembok ke Dinas Perhubungan. KBID-SBY

Related posts

Warga Surabaya Tolak Gedung Sekolah jadi Tempat Isolasoi Pasien Covid-19

RedaksiKBID

Ndlosor saat Dikejar Warga, Dua Jambret Kalung Diamankan Polsek Sukodono

RedaksiKBID

BKD Kota Mojokerto Beri Batas Waktu Pemberkasan CPNS selama 15 Hari

RedaksiKBID