KampungBerita.id
Kampung Bisnis Teranyar

KNCI Proses Aturan Satu NIK Hanya untuk Tiga Kartu Perdana

Ribuan massa Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) menggelar aksi demo di depan kantor DPRD Jawa Timur,
Senin (2/4).

KAMPUNGBERITA.ID – Sekitar 1.500 massa dari Kesatuan Niaga Celluler Indonesia (KNCI) menggelar aksi demo di depan DPRD Jawa Timur pada, Senin (2/4). Dalam aksinya para pendemo menuntut pemerintah segera mencabut dan membatalkan aturan tentang pembatasan 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya untuk tiga kartu perdana dalam pendaftaran registrasi kartu perdana.

Perwakilan KNCI, Anum mengatakan pihak KNCI Indonesia perwakilan Jatim ingin meminta kepada Pemerintah melalui Kementerian Kominfo untuk segera membatalkan dan mencabut regulasi tentang regestrasi tersebut.

“Kami ingin perwakilan anggota DPRD untuk segera menyampaikan aspirasi KNCI ke kementerian Kominfo Jatim mencabut regulasi tersebut. Pasalnya apabila aturan tersebut akan mematikan para pengusah celuler di Indonesia, terutama di Jatim,”ujarnya.

Ia menambahkan, aksi penolakan dan pencabutan aturan Kemenkominfo dilakukan diseluruh Indonesia. Dan KNCI juga sudah melakukan aksi dengan memasang spanduk penolakan tersebut di Jatim. “Kami KNCI ini setuju dengan adanya pendaftaran registrasi tersebut. Tapi kami keberatannya yaitu pembatasan tiga kartu perdana tersebut,” imbuh Anum.

Ia juga menyampaikan, pihak KNCI sudah mengirimkan surat kedua kali Ke Kemenkominfo terkait masalah pembatasan tiga kartu. Dan juga pihak Counter HP diberi kewenangan sama seperti gerai pelayanan selular yaitu sampai empat kartu. Namun sampai saat ini suratnya belum diberikan atau terealisasi.

Setelah berorasi di depan DPRD, perwakilan masa KNCI langsung ditemui oleh Anggota DPRD Jatim Muzamil Syafii dan Gatot Sutantra, serta didampingi oleh Kadis Kominfo Jatim, Edi Santoso dan Kepala Bidang Informasi Publik, Edi Supanji, diruang Banggar DPRD Jatim.

Kepala Dinas Kominfo jatim, Edi Santoso mengatakan perlu dipahami bahwa para pedemo bahwa posisi Pemprov Jatim untuk kewenangan registrasi kartu perdana yaitu kewenangan pusat daerah tentang regulasi regestrasi kartu yaitu Menkominfo. Tapi pemerintah Daerah punya kewenangan untuk menyampaikan pesan tersebut ke pemerintah pusat. “Kami siap menyampaikan aspirasi melalui alat digital yang langsung didengar oleh menkominfo, dan kalau tidak puas kami siap menyampaikan dan mengawal ke Menkominfo,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Jatim, Gatot Sutantra mengatakan DPRD Jatim siap mendukung dan memback up para pedagang selular ke pemerintah pusat agar pemerintah pusat yaitu Menkominfo agar mencabut peraturan pembatasan tiga nomor tersebut. “DPRD Jatim dan Kepala Dinas Kominfo Jatim telah sepakat untuk mengawal aspirasi para demonstran ke Jakarta agar aspirasi ini bisa didengar langsung oleh menteri,” pungkasnya. KBID-DAY

Related posts

Operasi Yustisi, Anggota Lantas Probolinggo Ditabrak Pengendara Mobil

RedaksiKBID

Bahagiakan Peserta Kongres HMI, Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ajak Mahsiswa Berwisata

RedaksiKBID

Gelar Bimtek Sosialisasi Tingkat PPK, KPU Surabaya Optimistis Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada Serentak Meningkat

Baud Efendi