KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Persoalan Tanah Warga Bendul Merisi Jaya, AH Thony Minta Pemerintah Bantu Berikan Solusi

Warga Bendul Merisi Jaya menunjukkan data-data atau dokumen kepada Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, AH Thony. @KBID-ANT/2024.

KAMPUNGBERITA.ID-Terkait persoalan tanah yang dihadapi warga Kampung Bendul Merisi Jaya RW 12, Kecamatan Wonocolo, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya AH Thony meminta pemerintah maupun institusi terkait membantu memberikan solusi.

“Kami meminta agar bisa sesuai prosedur baku,” kata AH Thony seperti dilansir Antara, Senin (5/2/2024).

Lebih jauh, Thony menyebut warga di perkampungan tersebut memiliki data yang menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan milik negara. Dia menuturkan, pada 1965 di lokasi digunakan salah satu perusahaan untuk membangun instalasi minyak.

Untuk keperluan tersebut, kata AH Thony, perusahaan yang bergerak di bidang energi itu kemudian meminta warga untuk pindah, namun tetap memberikan ganti rugi. Setelahnya, perusahaan tersebut mengajukan kepada negara untuk mendapatkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

“SHGB itu mati pada 1992 dan tidak diperpanjang hingga sekarang,”ungkap AH Thony.

Setelah tanah tersebut kosong, warga pun perlahan-lahan mulai masuk ke kawasan tersebut hingga saat ini.

“Kalau mengacu pada UU Pokok Agraria Tahun 1960, berbunyi siapapun yang menempati tanah negara 20 tahun lebih, terus menerus atau turun menurun, mereka bisa mengajukan hak milik. Setelah lebih dari 20 tahun, mereka idealnya bisa mengajukan kepada negara terhadap tanah-tanah yang ditempati,” tegas AH Thony

”Di dalam buku harmoni data yang kami dapat bahwa instalasinya termasuk, kalau tanah bukan,” lanjut dia.

Politisi Partai Gerindra ini berharap persoalan tersebut segera diselesaikan agar warga di perkampungan Bendul Merisi Jaya bisa mendapatkan kejelasan.

“Saya melihat data-data di masyarakat itu bisa dijadikan suatu petunjuk yang menguatkan bahwa tanah itu adalah tanah negara,” tandas AH Thony.

Sementara itu, perwakilan warga Bendul Merisi Jaya, Cholil mengatakan, seluruh warga siap mengikuti prosedur, sehingga bisa secepatnya memperoleh kepastian.

”Kami mengajukan sejak 2014 ke BPN. Keinginan warga tetap mengganti rugi kepada negara, kami siap, sesuai dengan ketentuan yang sudah ada,” ucap Cholil.

Dia menyebut hingga saat ini ada sekitar 800 warga yang bermukim di kawasan tersebut. “Saya ingin cepat selesai, saya tidak ingin digusur bagaimana nasib anak cucu kami,” pungkas Cholil.KBID-ANT/BE

Related posts

Ingatkan Aliansi Mega Bintang, Lia Istifhama Resmi Daftar Cawali Surabaya di PDIP

RedaksiKBID

Kakanwil Kemenkumham Jatim Instruksikan Kepala Rutan Geledah Blok Hunian

RedaksiKBID

Sah, Musyafak-Mazlan Pimpin DPC PKB Surabaya

RedaksiKBID