KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Sambut Baik Pembentukan UPTD Rusun, Komisi A: Ini Wujud Keseriusan Pemkot Surabaya Atasi Permasalahan di Rusunawa

Untuk memaksimalkan tata kelola flat, Pemkot Surabaya membentuk UPTD Rusun. Ini untuk mengatasi persoalan di rusunawa.@KBID-2023.

KAMPUNGBERITA.ID-Langkah Pemkot Surabaya membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) khusus untuk menangani rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) disambut positif DPRD Kota Surabaya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael mengatakan, sejak awal menjabat sebagai anggota dewan, dirinya memang fokus pada masalah rusunawa. Bahkan, sejumlah usulan mengenai tata cara kelola rusun tersebut telah disampaikan.”Ya, termasuk pembentukan BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah),”ujar Josiah Michael.

Menurut politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, langkah pembentukan UPTD perlu disambut baik. Ini menunjukkan keseriusan Pemkot Surabaya dalam mengatasi permasalahan di rusunawa.
Apalagi, lanjut dia, jika UPTD itu menjadi embrio BLUD hingga BUMD.

Ke depannya, Josiah berharap agar pelayanan di rusunawa semakin baik dan tentu saja bisa mengatasi permasalahan defisit yang membebani APBD dalam pengelolaan rusun selama ini.

“Ke depan, saya harapkan rusun benar-benar dapat menjadi solusi masalah perumahan bagi masyarakat Surabaya,”ungkap Josiah.

Tahun lalu, dia menyampaikan bahwa Badan Pembentukan Perda DPRD Surabaya telah menyelesaikan Raperda Hunian yang Layak bagi Masyarakat Kota Surabaya. Selain bisa memperbaiki tata cara pengelolaan rusun, raperda itu diharapkan bisa memberikan solusi perumahan warga kota Surabaya.

Sebelumnya,
Pemkot Surabaya membentuk UPTD Rusun. UPTD ini untuk memaksimalkan manajerial dan operasional rusun di Kota Surabaya.

UPTD Rusun ini berlandasan Perwali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Rumah Susun pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyu Drajad mengatakan, tujuan utama dibentuknya UPTD Rusun itu adalah untuk memaksimalkan tata kelola flat milik Pemkot Surabaya itu.

Dengan UPTD itu, lanjut dia, ke depan manajerial dan operasionalnya bisa lebih profesional.

“Jadi, ini dibentuk supaya manajerial dan teknis operasional di lapangan bisa lebih profesional,” kata Irvan.

Lebih jauh, dia menjelaskan, bahwa tugas UPTD Rusun itu sesuai dengan Perwali Nomor 8 Tahun 2023. Yakni, melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam mengelola rumah susun.
Dengan UPTD itu, ke depan manajerial dan operasionalnya bisa lebih profesional.

Salah satu layanannya, lanjut Irvan adalah memastikan tidak ada kerusakan fasilitas rusun. Sehingga, apabila ada fasilitas yang rusak, seperti genting bocor atau taman rusak dan lainnya, UPTD itu akan segera membenahi sarana dan prasarana tersebut. ”Inilah layanan pemkot ke depannya untuk penghuni rusun di Surabaya. Sekali lagi, Insya Allah ke depannya pelayanan di rusun akan lebih profesional dari berbagai bidang,” terang dia.

Bahkan, menurut dia, ke depan Pemkot Surabaya berencana mengembangkan UPTD Rusun menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Bahkan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Surabaya.

”Insya Allah kita upayakan tahun ini sudah ada progres. Kalau sudah menjadi BLUD atau BUMD, tentu semuanya akan lebih profesional,” imbuh dia.

Di samping itu, Irvan juga menegaskan, rusun itu adalah tempat transit bagi warga Surabaya yang ekonominya lemah. Mereka juga akan diintervensi dan diberikan berbagai pelatihan supaya perekonomiannya bisa meningkat dan akhirnya mereka bisa lulus dari rusun itu. ”Saat ini sudah banyak berbagai pelatihan yang juga menyasar warga rusun, sehingga kami berharap rusun itu hanya menjadi tempat transit. Kalau ekonominya sudah berdaya, mereka bisa mencari tempat lain untuk tempat tinggalnya, dan akan langsung kami ganti ke warga lain,” imbuh Irvan.

Sementara itu, Kepala UPTD Rusun, Adinda Setyoningrum menyampaikan, tupoksi UPTD Rusun adalah memberikan pelayanan dan mengelola rusun. ”Semoga ke depan pengelolaan rusun ini bisa lebih profesional,” jelas Adinda Setyoningrum. KBID-BE

Related posts

Dua Bapaslon Penuhi Syarat untuk Maju di Pilkada Surabaya 2020

RedaksiKBID

Pulang dari Malaysia, Warga Banyuwangi Meninggal di Rest Area

RedaksiKBID

DPRD Surabaya Tuntaskan Draft Raperda Toleransi, Josiah Michael: Tolak Pembangunan Tempat Ibadah Bisa Dipenjara Dua Tahun

RedaksiKBID