KampungBerita.id
Peristiwa Teranyar

Berkas Dilimpahkan, Kasus Korupsi PD Pasar Surya segera Disidangkan

KAMPUNGBERITA.ID – Kasus dugaan korupsi dana revitalisasi pasar senilai Rp 14,8 Miliar dengan tersangka mantan Dirut PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit segera disidangkan seiring dengan pelimpahan tahap kedua.

Pelimpahan berkas tahap kedua ke Pengadilan Tipikor dengan Nomor : 62/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Sby tanggal 3 April 2018 ini sekaligus menggugurkan praperadilan yang diajukan tersangka.
“Hari ini (kemarin) berkas perkara PD Pasar Surya sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor. Otomatis
menggugurkan upaya praperadilan yang diajukan tersangka,” kata Kasipenkim Kejati Jatim Richard Marpaung, Selasa (3/4).

Richard menjelaskan, dengan berkas perkara pokoknya dilimpah ke Pengadilan sekaligus hal itu menggugurkan upaya praperadilan yang diajukan tersangka.

“Kami tinggal menunggu jadwal persidangan kasus ini. Penyidik pun sudah siap dengan bukti-bukti yang akan disertakan dalam persidangan,” tambahnya.

Terkait Jaksa yang menangani kasus ini dalam persidangan, Richard mengungkapkan, pihaknya sudah menentukan salah satunya yakni Jaksa Rhein Singgal. “Intinya kami (Kejati Jatim) sudah siap dalam persidangan dugaan korupsi PD Pasar Surya,” ujar Richard.

Sebelumnya, Penyidik Seksi Pidsus Kejati Jatim resmi menetapkan Michael Bambang Parikesit sebagai
tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 14,8 miliar ini. Tak berselang lama Bambang Parikesit ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Michael diduga menggunakan sebagian dana revitalisasi sebesar Rp 20 miliar untuk kegiatan lain-lain.
Sesuai perencanaan, dana penyertaan modal Pemkot di PD Pasar itu akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa pasar. Namun kenyataannya dana malah digunakan di luar untuk itu.

Merasa tak terima dengan penetapan tersangka dan penahanan dirinya, Mantan Plt Dirut (Direktur Utama) PD Pasar Surya, Michael Bambang Parikesit mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.KBID-NAK

Related posts

PWI Jatim Kutuk Kekerasan terhadap Wartawan TEMPO

RedaksiKBID

Gubernur Anugerahi Surabaya Penghargaan Peduli Ketahanan Pangan 2022

RedaksiKBID

KPK Pelototi Data Mutasi Pejabat di Mojokerto sejak 2010

RedaksiKBID