KampungBerita.id
Tapal Kuda Teranyar

Cegah Calo Pengambilan BB Tilangan, Kejari Bangil Terapkan Pembayaran Non-Tunai

Pelanggar lalu lintas di Pasuruan bakal dikenakan sistem pembayaran non tunai

KAMPUNGBERITA.ID – Mengantisipasi praktik percaloan pengambilan tilangan, pihak Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan menyiapkan pembayaran nontunai bagi masyarakat yang akan mengambil barang bukti (BB) tilangan yakni pembayaran melalui Bank.

Kasipidum Kejari Kabupaten Pasuruan Deni Wicaksono kepada HARIAN BANGSA, mengatakan, untuk memproteksi warga yang akan mengambil BB tilang dari aksi para calo, mereka sudah tidak perlu lagi berjubel di kantor untuk mengambilan secara tunai, tapi bisa melakukan pembayaran melalui bank yang sudah ditunjuk pihak Kejaksaan Negeri yakni Bank BRI.

“Kejaksaan telah membuat rekening Bank BRI,pelanggar yang hendak mengambil BB tilang baik STNK ataupun SIM, bisa membayar ke Bank yang di maksud , u kemudian mendatangi kantor kejaksaan lagi,” ujar Deni.

Pembayaran bisa dilakukan masyarakat setelah mengetahui besaran nominal denda yang harus dibayarkan. Hal ini bisa dilihat di papan pengumuman yang ada di Kejaksaan ataupun Web PN Bangil.

Jika memang tidak sempat pembayaran juga bisa di lakukan dengan menggunakan kartu debit ataupun ATM di mesin electronic data capture di ruang tilang. Pembayaran tilang via Bank ini masih taraf sosialisasi kepada masyarakat. Pakan depan, pihak Kejaksaan sudah tidak menerima pembayaran tunai.KBID-PAS

Related posts

Ibunda Jokowi Wafat, Wawali Whisnu Sakti Sampaikan Bela Sungkawa

RedaksiKBID

Siap Ikut Seleksi Dirut PD Pasar, Anugrah Mengaku sudah Direstui Wawali

RedaksiKBID

Setelah Politik Dinasti, Kini Dibangun Framing Pemilu Berpotensi Curang

Baud Efendi