KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Darurat Kekerasan Seksual, PSI Surabaya Desak DPR RI Sahkan RUU TPKS

PSI Surabaya
Tjutjuk Supariono.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hingga saat ini belum juga disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna DPR RI, Kamis (16/12/2021), meski mayoritas fraksi telah menyetujui RUU ini pada rapat pleno terakhir Badan Legislasi (Baleg).

Menanggapi ini,
Ketua Fraksi PSI DPRD Kota Surabaya, Tjutjuk Supariono meminta agar DPR, khususnya perwakilan dari Dapil Jatim 1 agar terus mengawal dan segera mengesahkan RUU TPKS ini.

Menurut dia, tahun ini kasus kekerasan seksual di Surabaya mencapai 104 kasus, tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Sementara pada 2019 dan 2020 angkanya tidak pernah lebih dari 100.

Ironisnya, angka kekerasan seksual ini didominasi pada anak usia 0-18 tahun. “Bahkan, kemarin ada kasus pencabulan anak usia 3 tahun. Jadi, kita bisa melihat bahwa tren kekerasan seksual, khususnya pada anak, menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, “ujar Tjutjuk, Rabu (22/12/2021).

Lebih jauh, Tjutjuk yang juga anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya menegaskan, jumlah tersebut berpotensi jauh lebih rendah dibandingkan kenyataan lapangan, mengingat banyak korban kekerasan maupun pelecehan seksual yang tidak berani melapor.

Dengan disahkannya RUU TPKS, lanjut dia, nantinya dapat menjadi payung hukum untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi korban kekerasan langsung, keluarga, serta saksi yang memberikan kesaksian selama proses hukum.

Berdasarkan laporan Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender 2020 disebutkan bahwa mayoritas masalah kekerasan seksual di Indonesia berakhir tanpa adanya kepastian. Sebanyak 57 persen dari korban kekerasan seksual menyatakan bahwa tidak ada penyelesaian dari kasus mereka. Dengan meningkatnya angka kekerasan seksual dan ketidakpastian hukum yang ada, maka RUU TPKS ini dinilai perlu segera disahkan sebagai langkah untuk mengisi kekosongan hukum yang ada.

“Mau sampai kapan ditunda? Butuh berapa korban lagi yang berjatuhan? Negara kita ini sudah darurat kekerasan seksual. Perangkat hukumnya sudah harus ada untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, ” tegas Tjutjuk.

Dia sebenarnya sangat menyayangkan gagalnya pengesahan RUU TPKS pada Rapat Paripurna kemarin. Karena itu, Tjutjuk memohon kepada DPR RI, terutama dari perwakilan Dapil Jatim 1 untuk mengawal pengesahan RUU ini dan tidak ditunda-tunda lagi pada tahun 2022.

“Saya mengajak seluruh masyarakat bersama Fraksi PSI untuk terus mengawal penerbitan UU ini agar jangan ada lagi yang menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual di negara kita,”pungkas Tjutjuk. KBID-BE

Related posts

Sempat Ditutup karena Kasus Positif Covid-19, Pasar Keputran kembali Dibuka

RedaksiKBID

Gerindra Surabaya Sambut Positif Aksi Penolakan Revisi Undang-Undang

RedaksiKBID

Warga Butuh Suntikan Modal untuk Kembangkan Sektor Peternakan di Surabaya Barat

RedaksiKBID