KAMPUNGBERITA.ID-Difasilitasi DPRD Kota Surabaya, polemik antara pihak sekolah Petra di Jalan Manyar Tirtoasri 1-3 dengan warga terkait iuran, akhirnya menemui titik terang.
Dalam hearing di ruang Komisi C, Senin (27/5/2024), telah disepakati, pihak sekolah Petra dan perwakilan warga RW 4 Kelurahan Menur Pumpungan; RW 5 Kelurahan Manyar Sabrangan, dan RW 7 Kelurahan Klampis Ngasem akan membicarakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan difasilitasi Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya, Senin (3/6/2024) depan.
“Ini adalah salah satu poin dari resume atau hasil rapat di Komisi C untuk menyelesaikan persoalan ini, ” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono.
Dia menjelaskan, inti dari persoalan ini adalah masalah iuran yang dibebankan kepada pihak sekolah Petra. Selama ini ada kenaikan iuran keamanan, tapi pihak Petra mengklaim tidak pernah diajak berembuk oleh pengurus RW yang ada di sana.
Selanjutnya, pihak sekolah Petra minta laporan keuangan kepada pengurus RW untuk laporan pertanggungjawaban sekolah ke yayasan. Tapi, permintaan tersebut belum pernah diberikan oleh pengurus RW, kecuali pada 2017. Bahkan, masalah ini pernah dimediasi oleh polsek setempat, tapi belum ada titik temu. Parahnya, akses jalan menuju ke Manyar sempat ditutup oleh warga.
“Untuk itu, semua pihak yang berpolemik kita undang ke Komisi C untuk mencari solusi terbaik, sehingga sekolah yang sudah berdiri sejak 1979 dan warga bisa berdampingan,”kata Baktiono.
Politisi senior PDI-P ini menyebut hal-hal yang sulit sudah diurai di Komisi C, tinggal nanti tindaklanjutnya untuk mencapai mufakat di luar Komisi C.
Karena warga atau pengurus RW tak pernah memberikan laporan keuangan terkait iuran, akibatnya mereka pihak sekolah Petra merasa curiga terjadi korupsi di sana. Menurut Baktiono, kalau itu internal di sana.
“Makanya, jangan sampai ada dugaan- dugaan yang tidak baik. Kalau ada tarikan iuran keamanan hingga per bulannya mencapai Rp 35 juta, ya seharusnya pengurus RW juga memberikan laporan ke Petra,”jelas dia.
Baktiono menegaskan, laporan itu kan ada, kenapa laporan di internal (RW) bisa, tapi pihak sekolah Petra tidak diberi. “Kan hanya tinggal dicopy saja untuk disampaikan ke sekolah Petra. Tapi selama ini belum pernah dilakukan, kecuali 2017. Kalau tahun itu bisa berarti kan tahun-tahun berikutnya bisa, “ungkap dia.
Sementara Kepala Bagian Hukum Petra, Kristin Novianti Panjaitan menjelaskan pertemuan di Komisi C adalah untuk sama-sama mencari kesepakatan.
“Tadi sudah kita bahas masalah keamanan dan segala macam. Juga ada solusinya, ” tandas dia.
Menurut Kristin, tinggal masalah iuran yang belum ada hasilnya dan akan dibicarakan pada Senin (3/6/2024) depan.
“Sebenarnya enggak banyak yang bisa kita sampaikan karena kan masih ada pertemuan lanjutan,” tutur dia.
Ditanya soal besarnya kenaikan iuran, Kristin menjelaskan, jika iuran ada kenaikan cukup signifikan Rp 3 juta. Dari semula Rp 32 juta menjadi Rp 35 juta per bulan. Dia mengakui, kenaikan iuran ini yang dipermasalahkan oleh pihak sekolah Petra. Karena saat menaikkan iuran tersebut, pihaknya tidak diundang atau diajak rembukan lebih dahulu.
“Iuran Rp 35 juta itu per bulan lho, bukan per tahun. Iuran sebesar itu hanya untuk keamanan saja. Di luar itu masih ada iuran kebersihan sebesar Rp 1,8 juta per bulan,” beber dia.
Kristin menyatakan, sebenarnya pihaknya tidak keberatan dengan iuran tersebut, asalkan, sesuai kesepakatan, yakni diberikannya laporan pertanggungjawaban keuangan.
“Itu yang kita minta. Karena kita ini kan ada proses audit di kantor Petra, yang mana setiap transaksi harus ada laporan pertanggungjawaban keuangan,” terang dia.
Kristin mengakui, laporan terakhir yang pihak sekolah Petra terima tahun 2017. Sebenarnya setiap bulan pihaknya sudah meminta laporan tersebut, tapi oleh RW tak pernah diberikan.
“Dengan adanya kepengurusan baru di Petra, maka pihaknya ditekan oleh atasan harus ada laporan pertanggungjawaban keuangan, ” tegas dia.
Dari hasil pertemuan di Komisi C, lanjut dia, kedua pihak sudah menemukan kesepakatan. Jadi, laporan pertanggungjawaban yang awalnya 2017, akhirnya disepakati mulai Mei 2023.
Soal penutupan akses jalan Manyar oleh warga, Kristin menyampaikan kalau sekarang akses jalan sudah dibuka. Apalagi, perwakilan Dinas Perhubungan mengatakan ke depannya tidak boleh ada penutupan jalan. Ini berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.
“Yang pasti, dari kita tak ingin ada penutupan jalan ke Manyar karena akan mengganggu pihak sekolah, termasuk para siswa,” pungkas dia. KBID-BE