KampungBerita.id
Politik & Pilkada Teranyar

KPU Jatim bagi Dua Zona Wilayah Kampanye Pilgub 2018

KPU Jatim saat rapat koordinasi dengan tim pemenangan Khofifah-Emil dan Gus Ipul-Puti Guntur di Media Center.

KAMPUNGEBRITA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur membagi dua zona wilayah kampanye untuk Pilgub Jatim. Masing masing zona terdiri dari 19 Kabupaten kota. Zona satu wilayah barat Jatim dan zona dua wilayah Timur.

“Pembagian zonasi ini telah mempertimbangkan wilayah geografis, sehingga akan memudahkan pasangan calon dalam melakukan kampanye,”ujar Gogot Cahyo Baskoro komisioner KPU Jatim dalam keterangan di media centre KPU Jatim, Senin (19/2).

Menurut Gogot, dalam zonasi kampenye tersebut masing masing calon akan diberi waktu 64 hari dimasing masing zona. Serta 1 kali menggelar rapat umum.

“Nantinya masing masing calon hanya satu kali di tiap zona. Dan dalam masa kampanye hanya dua kali menggelar rapat umum. Dan selebihnya terserah mau melakukan apa yang penting sesuai dengan aturan kampanye yang sudah ada,”jelas dia.

Dari data yang ada, dua zonasi tersebut, zona satu terdiri dari Kabupaten Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Kediri, Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Ngawi, Madiun, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Kediri dan Kota Mojokerto.

Sementara itu untuk zona dua terdiri dari Kabupaten Gresik, Sidoardjo, Pasuruan, Malang, Lumajang, Probolinggo, Bondowoso, Jember, Situbondo, Bamyuwangi, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu dan Kota Surabaya. KBID-DAY

Related posts

Komisi A DPRD Surabaya terus Pertanyakan Keberadaan SPBU di Jalan Pemuda

RedaksiKBID

Warga Isoman di Sidoarjo dan Mojokerto Bisa Isi Ulang Tabunh Oksigen Gratis, Ini Lokasinya

RedaksiKBID

Jelang Natal, Masyarakat Lintas Agama Bersih-bersih Gereja di Surabaya

RedaksiKBID