KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Masih Sengketa dengan Warga Kedurus, Komisi A Minta Penerbitan IMB Perumahan Alana Regency Gunungsari Ditunda 

Hearing di Komisi A DPRD Kota Surabaya terkait pengaduan warga Kedurus yang lahan makamnya dibangun perumahan oleh developer.@KBiD-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot Surabaya untuk menunda penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Perumahan Alana Regency Gunungsari yang dikembangkan oleh PT Tumerus Jaya Propertindo, lantaran masih ada sengketa dengan warga.

Hal ini disampaikan anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael usai hearing dengan warga Kedurus, OPD terkait dan PT Agra di ruang Komisi A, Senin (10/6/2024).

Menurut dia, ada peralihan alas tanah dari PT Agra ke dua PT lain, di lokasi tanah yang diklaim warga Kedurus sebagai tanah makam.

” Di lahan itu saat ini sudah dibangun perumahan. Karena itu kita minta kepada Pemkot Surabaya untuk tidak gegabah. Kita harus cek dulu sampai dimana perizinan yang diperoleh perusahaan yang baru, PT Tumerus Jaya Propertindo. Kalau memang sudah mulai proses pembangunan, ya IMB nya dipending (ditunda) dulu, sampai masalahnya terang. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, ” ujar politisi PSI ini.

Karena beberapa pihak yang diundang tidak hadir, maka pada hearing berikutnya akan diundang lagi. Karena, menurut Josiah, pihaknya harus merunut lokasi dan bagaimana proses peralihan dari PT Agra ke PT Tumerus Jaya Propertindo. Ini harus jelas. ” Makanya nanti akan kita panggil lagi pihak-pihak lain untuk menjelaskan secara rinci, ” tandas dia.

Lebih jauh, dia menjelaskan, Komisi A berharap kalau dalam proses peralihan lahan itu ada kesalahan, maka hak-hak warga harus dikembalikan. “Kondisi seperti ini jangan dibiarkan terus. Karena kasus dengan developer ini bukan hanya sekali dua kali, tapi sudah berkali-kali dan sudah menjadi kebiasaan. Kita ingin ada ketegasan dari Pemkot Surabaya agar perilaku yang seenaknya sendiri tidak terulang dan merugikan warga,”tegas dia.

Josiah mengimbau kepada masyarakat Surabaya kalau membeli property jangan tergiur dengan harga murah. Apalagi sekarang dengan sistem NUP (Nomor Urut Pemesanan). Kemarin, Alana Regency seperti itu.

” Jadi jangan tergiur, harus dicek dulu legalitasnya, status tanahnya. Itulah kenapa kami di DPRD Surabaya sedang menggodok peraturan daerah (perda) soal ini. Hal ini agar orang ketika mau beli property tidak perlu repot-repot ke pemkot, tapi sudah ada website yang menyediakan perumahan yang akan mereka beli. Itu yang akan kami sediakan, ” beber Josiah.

Tapi sebelum itu terealisasi, dia minta masyarakat Surabaya bisa lebih bijak dalam membeli properti. KBID-BE

Related posts

Kenang Korban Kekejaman PKI, Pamkan Madiun Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Kresek

RedaksiKBID

Warga Geram, Polisi Gadungan di Malang Dijeburkan Parit

RedaksiKBID

M Sochib Jadi Ketua HKTI, Gus Muhdlor: Semoga Membawa Dunia Pertanian Lebih Baik

RedaksiKBID