KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Salahi Peruntukan, Komisi A DPRD Surabaya Minta  Izin Pembangunan Gudang di Kedinding Tengah Jaya II Dicabut

Komisi A DPRD Surabaya saat sidak di salah satu gudang di di Jalan Kedinding Tengah Jaya II.@KBID2021
KAMPUNGBERITA.IDKomisi A DPRD Kota Surabaya menemukan adanya kesalahan administratif dari perizinan yang diajukan pemilik usaha di Jalan Kedinding Tengah Jaya II.
Ini disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Camelia Habiba usai sidak ke lokasi, Kamis (22/4/2021).
Menurut dia, di situ jelas pemilik usaha mengakali perizinan dengan mengajukan izin rumah usaha. Sementara fakta di lapangan, jelas- jelas bukan rumah usaha, tapi pergudangan.
” Menurut Disperindag, katagori rumah usaha adalah sebuah rumah atau tempat bermukim yang ada aktivitas usahanya. Tapi ini tidak. Ini murni aktivitas usaha yang ada tempat pegawai untuk tidur,” ujar Camelia Habiba.
Politisi perempuan PKB Surabaya ini mengatakan, melihat fakta di lapangan, jelas-jelas pemilik usaha mengelabuhi Pemkot Surabaya, terkait perizinan yang diajukan.
Untuk itu, lanjut dia, Komisi A merekomendasikan kepada Pemkot Surabaya untuk mencabut perizinan rumah usaha tersebut. Dan,  dinas-dinas teknis, termasuk Lingkungan Hidup (LH), Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mencabut semua rekomendasi-rekomendasi  yang diberikan kepada Dinas Cipta Karya.
Dari temuan  sidak Komisi A, memang baru menemukan satu lokasi yang peruntukannya tak sesuai perizinan, sementara di kawasan tersebut banyak pergudangan. Jadi tak menutup kemungkinan yang lain juga izinnya menyalahi aturan.
 ” Ya kami kaget sekali. Ternyata  dalam kampung kecil seperti ini  tidak hanya ada satu gudang atau usaha, tapi sudah menjadi kawasan pergudangan yang berjajar puluhan gudang,” jelas dia.
Karena itu, lanjut Habiba, Komisi A meminta kepada Dinas Cipta Karya yang mengatakan jika semua usaha di sini sudah mengantongi izin, untuk memberikan data-data soal pergudangan yang sudah mengantongi izin.
“Kami akan rapat koordinasi dengan seluruh pemilik gudang  di sini. Lantaran kami masih meyakini ini kawasan permukiman, ” ungkap dia.
Apa ada malpraktik perizinan? ” Kami enggak bisa suudzon. Tapi yang jelas, kita akan ungkap atau bongkar yang malpraktik ini siapa,  pemerintah atau pengusaha? Kami tak ingin  dirugikan dengan adanya aktivitas seperti ini, ” tandas dia.
Lebih jauh, dia menambahkan,  di kawasan ini lebar jalan sangat kecil, tapi dilewati kontainer-kontainer besar sehingga menimbulkan getaran-getaran. Ini sangat merugikan warga sekitar.
“Kekuatan jalan ini juga harus benar-benar dikaji AMDAL lalinnya oleh dishub, “tegas dia.
Apa ada target waktu? Habiba menjelaskan, Minggu depan. Ini setelah data dari Dinas Cipta Karya dilampirkan ke Komisi A.” Kami akan panggil seluruh pemilik gudang di kawasan ini, ” imbuh dia.
Apalagi, diakui Habiba, jika dilihat secara kasat mata orang awam, lokasi tersebut tidak layak untuk pergudangan karena akses jalan masuknya kecil. Tapi Komisi A butuh kajian pakar lebih lanjut, bagaimana kawasan ini setelah Komisi A menerima data dari Dinas Cipta Karta.
” Justru kami merasa curiga, kenapa gudangnya nylempit.  Jangan-jangan menyimpan barang-barang ilegal. Justru dari sini nanti akan terungkap, ” ucap dia.
Apa keuntungan pemilik usaha mengelabuhi perizinan, anggota Komisi A lainnya, Imam Syafi’i menduga ini terkait retribusi atau pajak. ” Kalau untuk pergudangan, izinnya ya pergudangan sendiri. Jangan izinnya rumah usaha, tapi dipakai pergudangan. Ini kan cari gampangnya dan cari murahnya saja, ” ungkap dia.
Dari sini saja, lanjut politisi Partai NasDem Surabaya ini, kelihatan jika gudang tersebut untuk supplier (distributor) minuman beralkohol.
“Bayangan kami sebelum datang ke sini, ini tempat usaha di kawasan perkampungan padat penduduk. Jika warga tahu jika tempat ini tempat distributor minuman beralkohol tentu tidak akan diizinkan. Jadi,tempat ini tak layak kalau dapat izin tempat usaha,”tandas Imam.
Sementara anggota Komisi A yang lain, Budi Leksono berharap Pemkot Surabaya transparan ke masyarakat terkait  lokasi- lokasi yang jadi tempat pergudangan maupun permukiman.
” Kalau daerah itu kawasan pergudangan ya pergudangan.Kalau permukiman ya permukiman. Apapun alasannya, kalau Pemkot tahu itu menyalahi peruntukan ya harus dihentikan. Sehingga tak melebar kemana-mana. Saya enggak tahu awalnya daerah ini apa. Tapi kenyataannya di sini kawasan pergudangan, ” tutur Budi Leksono.
Kalau di lihat lokasi dan akses menuju  lokasi, lanjut dia, sebenarnya tempat ini tidak memungkinkan untuk pergudangan. Karena biasanya pergudangan itu dekat dengan pelabuhan atau stasiun. ” Lha Ini lokasinya terlalu dalam ke permukiman. Ada apa? Apa menghindari pajak atau barang-barang yang kita tidak tahu di dalamnya. Pemkot harus tahu kondisi ini,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Pasca Golkar-PAN Dukung Prabowo, Ada Upaya Bangun Narasi Seolah-olah untuk Mengeroyok Salah Satu Capres

RedaksiKBID

Jalan Desa Tanggungan Mulus, Warga Sangat Mudah Jalankan Aktivitas Setiap Hari

RedaksiKBID

Hidupkan Olahraga Tradisonal, Formi Pasuruan Gelar Beragam Mainan Lawas

RedaksiKBID