KampungBerita.id
Kampung Bisnis Teranyar

Sssst….., Biaya Perpanjangan dan Bikin Baru SIM tak Lebih dari 200 Ribu

Seorang pengendara sepeda motor menunjukan SIM miliknya. ilustrasi

KAMPUNGBERITA.ID – Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku atau membuat baru Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa secara online atau normal. Namun, pemohon tetap harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pemohon yang memilih cara online hanya diuntungkan lebih cepat mengisi formulir pendaftaran, karena yang nononline dilakukan di masing-masing Satpas.

Proses lainnya, dijelaskan Kompol Fahri Siregar, Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, tetap sama. Mulai melakukan uji teori, hingga praktik.

“Untuk biaya pemohonan baru atau perpanjang juga tetap sama, kalau online lebih cepat saja,” kata Fahri dilansir Otomania.com.

Biaya yang harus dilekuarkan oleh pemohon baru untuk SIM A Rp 120.000, sedangkan perpanjang masa berlaku Rp 80.000. Sementara C untuk bikin baru Rp 100.000 dan perpanjang hanya Rp 75.000.

Namun, ada biaya tambahan seperti membayar uang kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.KIBD-MER

Related posts

Beda Sikap, 24 PK Golkar Apresiasi Raihan Kursi di DPRD Surabaya

RedaksiKBID

2024 Targetkan Rp 3,1 M, PDTS KBS Berencana Memobilisasi Pengunjung dan Naikkan Harga Tiket Masuk

Baud Efendi

Terjerat Denda Mencekik Bank Benta, Warga Tandes Ngadu ke Komisi B Minta Bantuan Cari Keadilan

Baud Efendi