KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Sahkan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Pemkot Surabaya Segera Sosialisasikan ke Masyarakat

Ilustrasi pemadaman kebakaran.@KBID-2023

KAMPUNGBERITA.ID-Jika dibandingkan 2021, angka kejadian kebakaran di Surabaya pada 2022 mengalami penurunan.Namun, hal ini tak membuat kewaspadaan terhadap kebakaran menjadi berkurang.

Pemkot Surabaya pun menyiapkan aturan khusus untuk mencegah hal itu terulang terus. Pemkot telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Sederet kebijakan anyar dipertegas dalam aturan tersebut. Agar jumlah kejadian kebakaran bisa diminimalisasi.

Seperti diketahui penanganan
kebakaran pada 2021 mencapai 644 peristiwa. Namun pada 2022, turun menjadi 614 kejadian kebakaran.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya, Dedik Irianto menjelaskan, perda tersebut merupakan pengejawantahan langkah penanggulangan kebakaran dan antisipasinya. Termasuk tupoksi dari petugas PMK yang sedang melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemadaman kebakaran.

Juga soal sanksi bila ada pihak yang tidak melaksanakan dan menjalankan kegiatan yang tertera di sana.

’’Itu merupakan pedoman dalam memberikan perlindungan masyarakat dari bahaya kebakaran. Aturan tersebut nanti kami sosialisasikan ke masyarakat,’’ kata dia seperti dilansir JPNN, Sabtu (18/3/2022).

Tujuannya, warga memahami betul apa saja yang perlu dilakukan untuk menekan angka kejadian kebakaran.

Dedik menjelaskan, tujuan aturan itu adalah agar dalam setiap pencegahan dan penanggulangan kebakaran ada kepastian hukum. Sebab, prioritas tugas tersebut adalah keselamatan jiwa. Karena itu, diperlukan langkah pencegahan kebakaran yang tertib, aman, dan selamat.

Sebab, sejatinya, lanjut dia, penanggulangan dan pencegahan kebakaran butuh kesiapsiagaan dan keberdayaan masyarakat itu sendiri. ’’Pengelola bangunan gedung dan instansi terkait lainnya terlibat dalam upaya penanggulangan bahaya. Atas dasar itu, peraturan ini muncul,’’ungkap dia.

Beberapa poin aturan penting tertuang dalam regulasi baru itu. Misalnya, penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran (RISPK). Rencana tersebut akan menganalisis hal-hal yang berkaitan dengan pencegahan kebakaran. Mulai tata ruang kota hingga lingkup suatu lingkungan. Termasuk memastikan apakah sebuah gedung sudah memiliki sistem pencegahan kebakaran yang baik atau belum.

“Jadi, nanti pemkot bisa menginspeksi bagaimana sistem proteksi kebakaran pada bangunan,’’ ucap dia.

Yang lebih penting lagi adalah edukasi dan cara pencegahan kebakaran. Baik untuk gedung, lingkungan, maupun lahan terbuka. Termasuk di permukiman warga.

Dalam operasi penanggulangan kebakaran, petugas sering kali harus masuk ke halaman atau bahkan bangunan milik orang lain. Sebagai perlindungan terhadap personel saat bertugas, di perda tersebut juga diatur soal itu.

“Juga pemanfaatan sumber air ya. Misalnya, ada kolam renang atau tandon air yang besar. Maka, PMK boleh memanfaatkan dari sumber air yang berbayar itu,’’ tutur Dedik.

Dalam perda tersebut juga dipertegas soal kewajiban masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Yakni, memberi akses bagi mobil maupun petugas untuk melaksanakan pemadaman. Sebab, petugas sering kali terhalang oleh massa yang menonton atau kendaraan parkir sembarangan.

Perda itu juga mengatur sanksi bila ada pemilik gedung atau bangunan yang abai terhadap ketentuan tersebut. Mulai peringatan tertulis, paksaan pemerintah dan pembatasan kegiatan pembangunan atau usaha, hingga sanksi penghentian sementara pada pekerjaan dan pelaksanaan pembangunan.

“Pelaksanaan lebih detailnya akan dilanjutkan ke perwali. Sehingga bisa segera direalisasikan,’’ ujar Dedik.

Sebelumnya, soal rencana tambahan dua armada lagi yang menjadi alat utama dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno mengatakan, tahun lalu DPKP sudah mengajukan anggaran untuk penambahan unit baru. Ada dua armada yang bakal dibeli pada 2023 ini. Pertama adalah heavy foam truck. ’’Jadi, ini untuk kebakaran dengan spesifikasi khusus seperti tumpahan minyak. Hal itu berbahaya bila tidak ada tindakan cepat untuk memadamkan apinya.Apalagi jika lokasinya di permukiman,” kata dia.

Yang kedua adalah mobil Self Contained Breathing Apparatus (SCBA). Fungsinya adalah untuk pengisian tabung oksigen bagi petugas saat masuk ke gedung guna memadamkan api. Juga evakuasi korban yang terjebak kebakaran. Kapasitas setiap tabung hanya 15 menit. Jadi, harus ada yang bisa mengisi tabung sekaligus. Hal itu bisa dilakukan oleh mobil SCBA ini.

Dengan tambahan dua armada tersebut, jumlah kekuatan PMK semakin sempurna. Pelaporan pun semakin mudah melalui Command Center 112. ’’Untuk pengadaan dua armada itu, anggarannya Rp 33,5 miliar. Kami berharap dengan bertambahnya armada ini, tugas penyelamatan bisa semakin mudah,’’pungkas dia.KBID-BE

Related posts

Trauma Risma, Ribuan Kader Minta PDI-P Usung Calon dari Internal

RedaksiKBID

DKS Gelar Lomba Penulisan Cerpen Tingkat Nasional

RedaksiKBID

Bupati Bojonegoro Lantik pengurus FKPTMB, Jadilah Agen Komunikasi Bidang Agama

RedaksiKBID