KampungBerita.id
Kampung Raya Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

Tiga Daerah Tidak Ajukan TPS Lokasi Khusus ke KPU Jatim

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam (tengah) didampingi Nurul Amalia (Divisi Data dan Informasi) dan Insan Qoriawan (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim) dalam acara Media Gathering Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024.@KBID-2023

KAMPUNGBERITA.ID– Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Provinsi Jatim, Selasa (27/6/2023),  Komisi Pemilihan Umum. (KPU) Jatim telah menetapkan 31.402.842. masyarakat Jatim masuk dalam DPT Pemilu 2024.

Dari jumlah tersebut, penyumbang terbesar jumlah pemilih adalah Kota Surabaya sebesar 2.218.586 pemilih. Kemudian di susul Kabupaten Malang 2.054.178, Kabupaten Jember 1.972.216, Kabupaten Sidoarjo 1.461.642, dan Kabupaten Banyuwangi 1.341.678 pemilih.

Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menjelaskan, DPT Pemilu 2024 untuk wilayah Jatim tersebut, di tentukan berdasarkan Data Pemilih Sementara (DPS) Sinkronisasi dengan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP).

“Tahapan verifikasi data pemilih sudah berjalan sesuai tahapan dan sudah di lakukan pencocokan dan penelitian oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih. “Hasilnya jumlah DPT Jatim bertambah, tapi jumlah tempat pemungutan suara (TPS)-nya berkurang,” ujar Nurul di sela acara media gathering Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2024, di Kantor KPU Provinsi Jatim, Rabu(12/7/2023).

Nurul menjelaskan, jumlah TPS se Jatim di tetapkan 120.666 TPS, termasuk TPS Khusus yang berasal di rumah tahanan, pondok pesantren, panti sosial, relokasi bencana/konflik dan lain-lain.

“Untuk TPS khusus ada 416 yang tersebar di 35 kabupaten/kota, kecuali Blitar, Kota Batu dan Madiun. Di tiga wilayah itu tidak mengajukan TPS Lokasi Khusus (Lokus). Awalnya Kota Batu ada pengajuan, tapi kemudian ditarik kembali (dibatalkan),” jelas dia.

Menurut Nurul, TPS Lokus ini bukan kehendak KPU, tapi berdasarkan pengajuan dari wilayahnya masing-masing dengan persyaratan tertentu.

Lebih jauh, dia menjelaskan, syarat mendirikan TPS Lokus yakni harus ada pengajuan yang terkonsentrasi, pihak yang bertanggung jawab dan memberikan data jumlah pemilih.

Kalau tiga unsur itu terpenuhi, lanjut dia, maka KPU akan menyetujui. Seperti di Ponpes yang jumlah data pemilihnya ada yang pindahan dari luar Jawa dan daerah lain di Jatim.

“Termasuk Ponpesnya Dimas Kanjeng dan Rumah Tahanan yang kami setujui untuk mendirikan TPS Lokus,” tambah mantan Komisioner KPU Surabaya ini.

Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam menyebutkan, TPS Lokus ini biasanya banyak pemilih yang berada di satu lokasi, tanpa bisa balik ke daerahnya masing-masing untuk mengambil hak suaranya.

“Seperti di Ponpes Lirboyo Kediri yang mengajukan TPS Lokus karena jumlah pemilihnya terdapat 25 ribu santri. Begitu juga di tempat lainnya,” tandas Choirul Anam.

TPS Lokus ini masuk dalam DPT Tambahan yang sudah terekap oleh KPU Jawa Timur.

“DPT Tambahan ini cuma pemilih yang pindah lokasi untuk mencoblos saja. Jadi tidak mengubah jumlah DPT Pemilu 2024 yang sudah di tetapkan oleh KPU Jatim,” pungkas dia.KBID-BE

Related posts

Bawaslu Luncurkan Daftar Indeks Kerawanan Pemilu 2024, Jatim Masuk Kategori Rendah, Jakarta Tertinggi

RedaksiKBID

Zona Hijau dan Kuning Menurun, Forkopimda Jatim Evaluasi PPKM Mikro

RedaksiKBID

MA-Awey Dinilai Pasangan Ideal Pimpin Surabaya ke Depan

RedaksiKBID