KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Warganya Bermasalah dengan Hukum, Kedubes Korsel Kirim Surat ke Polda Jatim

Tim Kuasa Hukum Bhakti Sanyoto saat memberikan keterangan.

KAMPUNGBERITA.ID – Kedutaan Besar (Kedubes) Korea Selatan (Korsel) dikabarkan berkirim surat ke Polda Jatim terkait dengan warganya yang bermasalah dengan hukum di wilayah Jawa Timur. Sekadar diketahui, Mr Song Jin Ho warga Korea Selatan yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Philtera di kawasan Lakarsatri, Surabaya terlibat perselisihan di internal perusahaan dengan Bhakti Sanyoto mantan Manajer Logistik PT Philtera dan berujung pada saling lapor ke pihak kepolisian.

Kuasa Hukum Bhakti Sanyoto dalam keteranganya menyatakan, kasus saling lapor antara Bhakti Sanyoto dan Mr Song Jin Ho terkesan mengaburkan kasus hukumnya.

Dia mengatakan, kasus kliennya telah berjalan hampir enam bulan, dan terlapor telah menyandang status tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun, namun tidak dilakukan penahanan.

“Sesuai keterangan penyidik, mereka sudah mencari Mr Song tapi belum menemukan meskipun sudah mengantongi surat perintah bawa. Belakangan dapat informasi, terlapor sudah ditangkap tetapi statusnya wajib lapor, disinilah yang kami anggap janggal,” ucapnya. Selasa (3/4).

Delly menambahkan, menurut pihaknya penyidik sudah bisa menahan terlapor, karena telah memenuhi unsur. Alasan yang paling kuat, katanya, saat dilakukan pemanggilan pertama dan kedua, terlapor tidak pernah hadir.

“Sehingga kami mempertanyakan kepastian hukumnya,” tambahnya.

Terbaru, tersiar kabar jika Kedutaan Besar Korea Selatan telah bersurat kepada Polda Jatim terkait kasus kliennya. Pihaknya meyakini jika penyidik Polda Jatim akan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya.

“Kami sangat yakin jika penyidik Kepolisian di Polda Jatim yang menangani kasus klien kami sangat profesional, artinya tidak akan bisa di intervensi oleh pihak manapun (termasuk Kedutaan Besar Korsel) dalam menjalankan tugasnya terkait penegakan hukum di negeri ini (Indonesia),” tuturnya.

Delly juga membantah jika kliennya melapor setelah menjadi terlapor. “Itu salah besar, karena faktanya klien kami menjadi terlapor setelah menjadi pelapor terlebih dahulu,” terangnya.

Tidak hanya itu, Delly juga menyampaikan masukan kepada penyidik Polda Jatim, untuk juga memeriksa legalitas perijinan perusahaan asing ini (PT Philtera).

“Apakah ijin yang dikeluarkan BKPM sudah sesuai atau tidak. Ini juga sangat penting bagi tindaklanjut kasus hukumnya,” tandasnya.

Untuk diketahui, setelah menjadi pelapor dan proses hukumnya berjalan, Mr Song Jin Ho Presiden Direktur PT Philtera melalui kuasa hukumnya mengaku telah mendapati kasus penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh Bhakti Sanyoto Manager Logistik PT Philtera, pada bulan September 2017.

Menanggapi hal ini, Delly mengatakan jika sejak awal sudah terjadi kejanggalan, karena TKP PT Philtera ini berada di wilayah hukum Lakarsatri, Surabaya, tetapi kuasa hukum Mr Song Jin Ho melaporkan kasusnya di Polsek Karangpilang.

“Makanya sejak awal kami nilai janggal, harusnya kan lapor ke Polsek Lakarsantri. Tapi ya sudahlah biarkan masyarakat yang menilai, ada siapa disana,” curiganya.

Menurut Delly, pihaknya telah membuat tiga laporan hukum, diantara pasal 374 KUHP dengan terlapor Nujul Agung Manager Tekni PT Philtera, kemudian pasal 167 dan yang terakhir terkait BPJS kesehatan dengan terlapor Mr Song Jin Ho. KBID-NAK

Related posts

Pemkab Bojonegoro Siapkan Langkah Strategis Menuju Kabupaten Layak Anak Katagori Nindya

DJUPRIANTO

Komisi A Minta Pemkot Surabaya Lengkapi Fasilitas Pantai Kejawen Tanggul

RedaksiKBID

Jadi Warga Kodam V/Brawijaya, Farid Makruf Butuh Kerja Sama dan Sinergitas antar Elemen untuk Selesaikan Persoalan di Jatim

RedaksiKBID