KampungBerita.id
Headline Surabaya Teranyar

Perpanjangan Sewa Brandgang Ditolak, PT Betjik Djojo Legowo dan Siap Bongkar

Direktur PT Betjik Djojo Nasaruddin mendampingi Wawali Surabaya Armuji dan Komisi C yang sidak brandgang.@KBID-2022

KAMPUNGBERITA.ID-Hearing Komisi C DPRD Kota Surabaya dengan PT Betjik Djojo dan sejumlah OPD terkait  gang dan brandgang di Jalan Kapasan 49, Selasa (12/4/2022), terasa beda. Karena rapat tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.

Bahkan, kedatangan orang nomor dua di Surabaya ini disambut lagu Iwan Fals, Bongkar. “Hari ini kami membuat suatu rapat yang beda dengan rapat DPRD lainnya, karena bapak Armuji ini sangat Semangat dalam hal penegakan peraturan daerah (perda),” ujar Ketua Komisi C Baktiono, Selasa (12/4/2022).

Baktiono menuturkan, Armuji sewaktu masih menjadi anggota DPRD Kota Surabaya, memprakarsai untuk penertiban gang yang ada alamatnya dan brandgang yang tidak ada alamatnya. Sehingga lahirlah Perda Nomor 13 Tahun 2010.

“Gang dan brandgang itu harus dikembalikan kepada fungsi semula untuk dipakai warga masyarakat. Yakni, brandgang untuk penyelamatan kalau terjadi kebakaran. Juga agar tidak dihuni oleh bangunan-bangunan atau warga lainnya untuk bersembunyi Maka ditertibkanlah brandgang yang ada di Kota Surabaya,” jelas Baktiono.

Menurut politisi senior PDIP ini, brandgang itu ada dua. Satu saluran dan satunya lagi untuk penyelamatan saat kebakaran. Sementara untuk saluran, Baktiono mengaku sudah ditertibkan semua. Hanya tinggal gang yang ada.

“Dengan semangat hasil keputusan Komisi C, yang mengundang semua pihak, bahkan SOTK yang ada di Kota Surabaya Setelah tahu pak Armuji langsung sidak sendiri ke lokasi sekitar dua minggu lalu. Sidak tersebut menjadi viral (videonya) di medsos, bahkan sampai ditonton jutaan orang,” beber Baktiono.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya mengundang kembali Armuji. Sebab pihak PT Betjik Djojo mengajukan surat, sedangkan warga di daerah tersebut keberatan apabila bangunan yang menutup Gang Jalan Gembong Sawah Tembusan itu tidak dibongkar.

“Kita undang semua, pak
Armuji tetap semangat. Kita carikan lagu yang pas. Maka kami (putarkan) lagu Bongkar itu. Karena semangat pak Armuji memang untuk membongkar gang dan brandgang yang masih tertutup,”tandas Baktiono.

Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan semua perangkatnya. Karena keberaniannya, yaitu berupa palu besar sebagai simbol menegakkan perda, untuk gang maupun brandgang yang masih tertutup dan ditutup. “Jadi kami memberi semangat, karena dia cukup semangat, agar lebih semangat lagi tidak kendor. Maka kita beri lagu nya Iwan Falsh yang cukup terkenal, yaitu Bongkar,” pungkas dia.

Kalau gang dan brandgang itu dibongkar, lanjut Baktiono, tentu jalan menjadi lebar. Otomatis warga akan senang karena akses jalannya lebar. NJOP pun akan naik. ” Warga daerah sini harga jual lahannya pasti naik lagi, apalagi dekat dengan Pasar Kapasan. ” Karena itu mereka yang punya lahan dengan menutup gang dan menempati brandgang segera dibongkar sendiri. Jangan sampai ditertibkan pemkot. Nanti konotasinya tidak baik bagi mereka yang menutup atau membangun di gang atau di atas brandgang,” ucap dia.

Sementara menyikapi persoalan PT Betjik Djojo, Wawali Armuji menegaskan, sesuai perda saja. Biar pemkot punya kewibawaan dan tidak ditelanjangi sama orang- orang yang tak bertanggungjawab. “Karena itu, pemkot tegas agar bangunan tersebut segera dibongkar. Sesuai resume rapat yang telah disepakati antara pemkot, OPD terkait dan Komisi C, ” kata dia.

Apa ada batas waktu untuk pembongkaran, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya ini menegaskan, kalau waktu eksekusi disepakati di lapangan.
“Kalau dua minggu bisa kita selesaikan, ya kita selesaikan. Kalau enggak, ya mungkin dalam kondisi puasa seperti ini kita kan menghargai bulan suci Ramadan, ya setelah Lebaran lah,” tegas dia.

Bagaimana jika sampai batas waktu habis belum ada pembongkaran, Armuji menegaskan ini kan berarti pemkot kalah dengan aturan yang dibuat sendiri. Ini tentu sangat memalukan.
Dengan cara-cara seperti itu, maka kewibawaan pemkot dihadapkan dengan perseorangan yang jelas-jelas melanggar. “Karena itu, kita harus punya komitmen sesuai dengan arahan yang disampaikan Wali Kota, b ahwa perda itu sudah diberlakukan sejak 2010. Dalam hal ini selama 10 tahun ini PT Betjik Djojo kan tidak membayar retribusi, tak punya IMB. Makanya, komitmen kita harus ditegakkan untuk bagaimana caranya bangunan di atas brandgang harus dibongkar,” tutur Armuji.

Sementara Direktur PT Betjik Djojo, M Nasaruddin Ismail dengan legowo mengaku tidak keberatan jika bangunan di atas brandgang itu harus dibongkar. “Apa yang terbaik untuk masyarakat dan pemerintah, itu yang terbaik buat kami. Jadi tak ada masalah dengan pembongkaran,” ungkap dia.

Dia mengaku, jika status lahan itu sewa ke Pemkot Surabaya. ” Tiap tahun kita mengajukan perpanjangan sewa. Tapi baru tahun ini (2022) ditolak, ” tandas dia.

Lebih jauh, mantan jurnalis ini menuturkan dekat Kantor PT Betjik Djojo itu masih ada empat rumah yang minta ke dirinya agar brandgang itu tak dibongkar. Karena kalau dibongkar akan berdampak pada keamanan dan kebersihan kampung tersebut. ” Dari apa yang mereka keluhkan itu kami coba menghimpun dan mengajak empat warga tersebut ke Komisi C. ” Itu sebenarnya. Kami yang membuat blangko pernyataan,tapi itu atas permintaan warga. Bukan kami tak mau membongkar, bukan. Kalau itu sudah menjadi keputusan pemerintah ya harus dilakukan, ” tandas Nasaruddin. KBID-BE

Related posts

Air Bengawan Solo kembali Mengalir, Petani Lamongan Bahagia

RedaksiKBID

Berkas Sopir Vanessa Angel Lengkap, Siap Disidangkan

RedaksiKBID

Gandeng Pensiunan Polisi, Ketua Fosil Maharana Maju Pilbup Probolinggo Lewat Jalur Independen

RedaksiKBID